Pontianak Kalbar, tipikorinvestigasinews.id, Pada Rabu 23 juli 2025, Ada Dugaan beredarnya Buah Impor Ilegal dilokasi Jalan. Tanjungpura Terpantau tim gabungan Awak Media.
Peredaran buah-buahan impor asal Malaysia diduga ilegal mulai ramai ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan pusat penjualan buah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Temuan ini menguat setelah awak media melakukan penelusuran yang mengarah pada sebuah gudang besar di kawasan Jalan Tanjungpura, yang disebut-sebut sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi utama.

di duga buah-buahan dengan berbagai merek dan jenis tersebut tidak dilengkapi dengan label resmi Bea Cukai maupun izin edar dari instansi terkait.
Buah-buahan tersebut diketahui berasal dari negara tetangga, Malaysia, dan masuk melalui jalur tidak resmi.
Sumber:yang tak ingin disebutkan mananya, menambahkan bahwa pemilik gudang tersebut dikenal dengan nama Aan, diduga kuat bagian dari jaringan mafia penyelundup internasional.

Dan Awak media mencoba mengonfirmasi informasi ini dengan mendatangi langsung lokasi gudang pada Rabu (23/7).
salah satu pengurus gudang saat ditemui di lokasi tersebut menolak memberikan informasi lebih lanjut kepada tim red termasuk nomor kontak telepon yang bersangkutan,Inisial (AN)
Saat diwawancarai tim red.“ujar salah satu diduga karyawan AN memeberkan”Kami tidak bisa kasih nomor kontak bos.pungkasnya
Dengan raut wajah dan senyum enggan memberikan keterangan lanjutan kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun aparat berwenang mengenai legalitas impor buah tersebut.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Pontianak dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat(BUNGKAM)meskipun telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
peredaran buah impor ilegal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat selaku pelaku usaha lokal, khususnya petani dan pedagang buah domestik yang merasa tersaingi secara tidak sehat.
Selain berdampak pada persaingan harga, persoalan keamanan pangan juga menjadi sorotan, mengingat buah impor tanpa pengawasan ketat berpotensi mengandung zat yang tidak sesuai standar konsumsi Nasional
Dasar Hukum
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang impor tanpa memenuhi standar atau izin edar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan pangan segar asal impor tanpa izin edar dan pengawasan keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Tim red meminta(APH)Terkait melakukan Investigasi lanjutan yang diduga kuat jalur perbatasan rawan menjadi pintu masuk barang-barang ilegal yang luput dari badan pengawasan milik Negara
Sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Informasi tambahan dan pembaruan akan disampaikan pada edisi berikutnya.(Rabudin muhammad)
Sumber: Tim investigasi DPC AWI Kota Budi Gautama
Liputan: Rabudin Muhammad







____________________________________________
