PLN ULP SBD Tidak Mengeluarkan Surat Penolakan Terhadap 13 KK Desa Pogotena.

SBD, tipikorinvestigasinews.id, Perdebatan sengit antara Pemerintah Desa Pogotena dan Ketua BPD desa pogotena yang dibarengi dengan pukul meja oleh Sekrataris desa Pogotena, ini sial AGWL, pada tanggal 24/07/25.

Terus berlanjut hal mana BPD sebagai Pengawas dalam desa masih mencari kebenaran kenapa 13 KK yang mestinya mendapat bantuan sesuai SK dari pemerintah desa namun dipindah tangankan oleh pemdes pogotena.

Hari ini rabu 30/07/25.pukul 10:15 anggota BPD bertemu dengan Menager PLN ULP Sumba Barat Daya, Prasetyo Jati diruang kerjanya, desa Radamata, Kec. Kota Tambolaka.

Menurut Aloysius Dimu Dede, Adrianus Bawa tako dan anggota BPD lainnya kedatangan mereka adalah untuk berdialog, kenapa ada surat penolakan dari PLN ULP Sumba Barat Daya untuk 13 KK miskin.

Betul kah harga meteran listrik dengan daya 900 watt per unit rp 2.700.000 atau 3.200.000. Sebab apa,dalam rab desa harga satuan meteran listrik per item rp 2.700.000 lalu mengapa menjadi rp 3.200.000?

Karena dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti diaudit oleh inspektorat dan dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran dalam hal ini kepala desa.

Kami juga mau bertanya adakah jalan keluar bagi mereka yang namanya dipindah tangankan oleh Pemdes sebab pemdes berdalil terkait Jaringan listrik!.

Bagaimana solusi untuk mereka. Jadi kedatangan kami bertemu pihak PLN adalah mau memastikan, terkait meteran listrik, ujar mereka bertiga.

Pak Prasetyo Jati selaku manager PLN ULP Sumba Barat Daya mengatakan bahwa proses Pemasangan meteran Listrik harus ada survei, layak atau tidak layak.

PLN ULP Sumba Barat Daya tidak pernah mengeluarkan surat penolakan untuk ke 13 KK warga Pogotena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya. Nama – nama yang sudah ter registrasi di kantor PLN ULP Sumba Barat Daya tidak bisa dipindah tangankan.

Kalau pun di rubah pasti ada aturan yang mengaturnya. Lagi kata Prasetyo Jati, terkait pulsa meteran listrik PLN ULP Sumba Barat Daya tidak pernah mengeluarkan Kwitansi yang berlabel Cap sebab pembayaran Pulsa langsung melalui token.

Soal Harga meteran 900 Watt, per meteran 800.000 lebih. Selebihnya pihak ketiga yang bertanggungjawab yaitu Vendor dalam hal yang menentukan biaya pemasangan Listrik termasuk biaya instalasi dan lain lain.

Mestinya hari ini juga (rabu red) pihak Vendor dan Kepala desa Pogotena turut hadir untuk berdiskusi bersama terkait alasan di lapangan tidak terpasang Meteran. Apakah?

Karena Tegangan arus listrik. Dan menurut kami harus ada proses survei dilapangan. Vendor yang bertanggungjawab jelas Prasetyo. Juga Kami butuh data pihak-pihak penerima Meteran.

Perlu saya jelaskan, nama-nama yang masuk atau ter registrasi berdasarkan NIK KTP di PLN ULP Sumba Barat Daya diterima dari Vendor.

Jadi saya Minta untuk bertanya Ke vendor betul kah nama-nama yang diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat dalam desa itu yang ter registrasi di kantor Kami?.

Kami butuh data NIK masyarakat untuk dicek sebab ada puluhan ribu Pelagan PLN ULP SBD, tandas Prasetyo Jati yang baru dua bulan menjabat Manager PLN ULP Sumba Barat Daya.

Liputan: Joseph Kalumbang

@ Tim, Tipikorinvestigasinews.id SBD#.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *