Arjasa|Kepulauan Kangean, tipikorinvestigasinews.id – 5 Agustus 2025|Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Kepala Sekolah SDN Jukong-Jukong 2, Kecamatan Arjasa, diduga kuat melakukan pungutan sebesar Rp350 ribu per siswa, dengan dalih sebagai “sumbangan” untuk kegiatan perpisahan sekolah.
Informasi ini terungkap berdasarkan keluhan sejumlah orang tua siswa yang mengaku terbebani dan tidak pernah dimintai persetujuan resmi atas pungutan tersebut.
“Saya hanya nelayan kecil. Buat makan anak dan bekal sekolah saja kadang harus pinjam ke tetangga. Sekarang disuruh bayar Rp350 ribu, bagaimana bisa?” keluh seorang wali murid dengan nada getir.
Para orang tua menyatakan bahwa tidak ada rapat komite sekolah maupun surat edaran resmi yang menjelaskan besaran pungutan atau persetujuan bersama. Namun, anak-anak mereka tetap diwajibkan menyetor uang tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan kepada peserta didik hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela, bukan paksaan. Pungutan tersebut juga tidak boleh menjadi syarat kelulusan atau keikutsertaan siswa dalam kegiatan sekolah.
Pengamat pembangunan wilayah Kepulauan Kangean, Lord Johari, menilai bahwa kasus dugaan pungli ini mencerminkan lemahnya pengawasan sektor pendidikan, terutama di daerah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan melemahkan sistem dan merugikan anak-anak kita di masa depan,” tegas Johari.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wali murid meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera membentuk tim investigasi dan mengaudit keuangan sekolah. Mereka juga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki indikasi pungli dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Praktik pungutan liar, jika terbukti benar dan dilakukan secara sistematis, bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 12 e UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang memaksa memberikan sesuatu dengan dalih sumbangan dapat dikenakan pidana.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi oleh awak media, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pungutan yang membebani siswa dan melanggar aturan.
“Kami tidak pernah melegalkan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswa. Jika benar terjadi, kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku dan melakukan evaluasi terhadap sekolah terkait,” ujarnya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi, awak media telah berupaya menghubungi pihak Kepala Sekolah SDN Jukong-Jukong 2 melalui sambungan telepon dan kunjungan langsung ke sekolah untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi media ini menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak SDN Jukong-Jukong 2, Komite Sekolah, atau pihak lain yang ingin memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis melalui redaksi kami.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial media dan kepedulian terhadap hak anak dalam memperoleh pendidikan yang adil, aman, dan bebas dari pungutan liar yang membebani. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan beban tambahan bagi orang tua yang sudah berjuang keras di tengah keterbatasan ekonomi. (MS)







____________________________________________
