KAJEN, tipikorinvestigasinews.id – Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Pemkab Pekalongan dan DPRD Pekalongan pada Kamis (7/8/2025).
Turut hadir pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Kajari Kabupaten Pekalongan, Salman, S.H., M.H., Pabung Kodim 0710 Pekalongan dan Kepala Pengadilan Agama Kajen para Kepala OPD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD atas perhatian dan kerja keras dalam membahas Raperda tersebut hingga dapat disetujui tepat waktu sesuai amanat konstitusi.
Ia menjelaskan, Raperda Perubahan APBD TA 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
“Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional, sinergis dengan kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Adapun secara umum, Ringkasan Perubahan APBD TA 2025 Kabupaten Pekalongan meliputi Pendapatan Daerah naik 2,92% dari semula Rp. 2,33 triliun menjadi Rp. 2,40 triliun, atau meningkat sekitar Rp. 68,35 miliar, Belanja Daerah naik 5,07% dari Rp. 2,36 triliun menjadi Rp. 2,48 triliun, atau meningkat sekitar Rp. 119,52 miliar, Penerimaan Pembiayaan naik menjadi Rp. 71,87 miliar, berasal dari SiLPA 2024 berdasarkan audit BPK, dan Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp. 71,87 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Wabup Sukirman menambahkan bahwa selama proses penyusunan dan pembahasan, dinamika perbedaan pendapat merupakan hal wajar. Namun, seluruh perbedaan telah diselaraskan dengan mengedepankan semangat kerja sama demi menghasilkan kebijakan anggaran terbaik bagi masyarakat, “Saran dan masukan dari seluruh Anggota Dewan akan menjadi perhatian kami dalam proses penyempurnaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” tutupnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad kepada tipikorinvestigasinews.id menyampaikan dengan kenaikan anggaran yang ditetapkan dalam perubahan Raperda Tahun 2025 berharap pembangunan di Kabupaten Pekalongan akan lebih baik dalam rangka mewujudkan visi misinya pemkab.
” Pelayanan kepada masyarakat, pendidikan, kesehatan dan pembangunan fasilitas lain semoga semakin baik”, imbuhnya.
( LELES )







____________________________________________
