Soe NTT, tipikorinvestigasinews.id -,Jumat 15 Agustus 2025. Penanganan kasus pengambilan hak Asuh anak yg di duga telah dilaporkan sudah dua Minggu dalam bulan Agustus ini, berhasil di tangani oleh PPA UPTD. Kab TTS .CS hari ini dan ada pendampingan oleh pihak Polsek Kota lama ,dan juga dari Polsek Amanuban Selatan.
Kepala PPA UPTD Kabupaten TTS bersama Timnya hari ini mendampingi korban bernama Juis Ton asal Besi pae kec.Amanuban selatan,yang di duga berumah tangga dan tinggal di Kupang kelurahan Lasiana kec kelapa Lima RT 016 /004
Korban dengan di dampingi oleh ibu-ibu PPA UPTD Kabupaten TTS dan pihak kepolisan mendatangi rumah keluarga Bapak Biliu yg terletak di Lasiana dengan tujuan menemui ayah dari anak-anak dan keluarganya untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan hari ini.

Dan informasinya yang diterima awak media ini bahwa penanganan kasus ini berhasil dan selanjutnya hak asuh anak di berikan kepada ibu kandung, karena mengingat status keluarga ini tidak menikah dan juga usia anak masih di katakan
balita,sehingga keluarga dari pihak laki-laki memberikan hak asuh ke ibu kandungnya.info.
Berkat kerja keras dan kebersamaan dari Semua Tim,akhirnya kasus ini teratasi dengan baik dan membuahkan hasil.

Tim dari UPTD PPA,Ibu ketua Sesdyola Kefi ,SH dan dua orang rekan kerja,juga pendampingan dari Polsek Amanuban Selatan Kanit Intel AIPDA Kristian Asa,dan juga Polsek Kelapa Lima
Tindakan ini layak mendapatkan Apresiasi dari semua pihak dan sumber yang ada.
Liputan Tim Divisi Intelijen Tipikorinvestigasinews id Apolos Selan







____________________________________________