Bengkulu Utara ,Tipikor Investigasi – Ahmad Duski Warga Desa Bukit harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Sabtu (30/8/2025) resmi memberikan Kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum.Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu .Hal.tersebut terkait adanya dugaan intimidasi dari satuan pengamanan PT Sandabi Indah Lestari pada hari kamis (28/8/2025) lalu masalah sengketa lahan dengan PT SIL
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Ahmad Duski sedang berada di kebun milik nya tiba-tiba datang dari satuan pengaman PT Sandabi Indah Lestari berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang mendatangi diri nya dan memaksa untuk segera kekantor induk PT SIIL dengan tuduhan bahwa Ahmad Duski telah menggarap lahan perkebunan PT SIL ,” maka pada hari ini saya memberikan kuasa kepada LBH Wira Astha Brata Nusantara Terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar nya
Menurut Ahmad Duski terkait dengan lahan yang di garap nya dia memiliki bukti surat kepemilikan dari ayah nya ,” saya sudah tiga kali datang ke kantor induk PT SIL untuk menyelesaikan Masalah lahan saya tetapi sampai sekarang belum.ada penyelesaian ,” papar nya
Lanjut Ahmad Duski karena dia memiliki bukti surat maka lahan tersebut dia garap ,” ya kalau PT SIL memilik bukti kepemilikan juga ajukan gugatan ke pengalidan saja , jangan main intimidassi karena saya juga sudah memberikan Kuasa ke LBH Wira Astha Brata Nusantara untuk pendampingan hukum,”pungkas nya
Kalau mengaju pada peraturan mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 di pasal 1 yang berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal.perdata atau suatu barang atau suatu hubungan Hukum.kedua pihak tertentu ,maka perkara pidana dapat ditagguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam.pemeriksaan perkara perdata tentang ada nya atau tidak adanya hak perdata itu (Agustina)







____________________________________________