Dairi, tipikorinvestigasinesi.id –Komisi informasi publik(KIP) Sumatra utara,di nilai mengabaikan amanat UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik.Pada hal seauai aturan setiap pemohon informasi publik wajib di proses.Apalagi bila termohon tidak memberikan tanggapan sesuai hukum yang berlaku
Kritik tajam ini mencuat dalam sidang lanjutkan/putusan antara pt media revolusi news karawang melawan inspektorat dairi yang di gelar di kantor KIP sumut.jln al_patah Medan jogor.Persidangan tersebut justru menimbulkan kekecewaan publik karena keputusan komisioner di nilai memberi ruang,bagi termohon untuk tidak menyerahkan dokumen yang di minta pemohon
Ironisya,dalam sidang sebelumnya,pihak termohon menyatakan bawa dokumen yang diminta adalah “rahasia negara” Namun,pada putusan kali ini.KIP sumut menguatkan keberatan termohon dengan dalih legal standing pemohon tidak sah
Kronologi persidangan dalam proses sidang KIP sumut .Meminta surat kuasa kasus dari pt revolusi news.kepada pimpinan redaksi padahal kuasa tersebut sedang di serahkan dalam bentuk PDF resmi yang di tanda tangani oleh pimpinan utama dan redaksi
Lebih anehnya lagi,awak media dari biro revolusi news dairi,menegaskan bawa sebelumnya mereka sudah tiga kali mendapat register perkara dengan amar putusan yang sama legal standing yang sama,di tempat majelis yang sama dan seluruhnya dikabukan.Namun kali ini KIP sumut memberatkan pemohon
“Kalau begitu bilang saja ke pemohon pimpinan redaksi,bawa termohon keberatan” ujar salah satu pihak di persidangan yang menyepelekan keberatan resmi pemohon
Indikasi hambatan terhadap kerja jurnalistik,langkah KIP sumut dinilai sebagai penghambat kerja jurnalistik.Tidak hanya terhadap media revolusi news,tapi juga terhadap kebebasan pers.secara umum pe mohon membawa perkara ini atas nama Pt media revolusi news karawang.namun keputusan justru terkesan memihak termohon
Dugaan publik menguat,kip sumut memberi celah bagi inspektorat dairi untuk tidak membuka dokumen yang seharusnya menjadi informasi publik.bahkan menurut kecurigaan adanya “main mata” antara kedua lembaga tersebut
Standar ganda dan slogan yang di pertanyakan besar pun menguak,apa bedanya kasus ini dengan tiga register,sebelumnya dikabulkan? Mengapa kali ini justru si persulit?
KIP sumut kerap menggunakan slogan ” kalau bersih,mengapa harus resah?”namun praktik ini di nilai tidak sejalan dengan semangat ke terbuka informasi sesuai dengan undang-undang?
Langkah selanjutnya pimpinan redaksi revolusi news menegaskan”Demi mewujutkan informasi ke terbuka publik dan peran masyarakat dalam mengurangi anggaran negara pihaknya akan membawa perkara ini ke aprat penegak hukum(APH) ,kami akan menelusuri sejauh mana kecintaan lembaga negara ini terhadap negeri ini”tegasnya
(Samuel ginting)







____________________________________________
