Sumbawa Barat,http://tipikorinvestigasinews.id– Puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat pemilik lahan di kawasan Senayan-Lamusung, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar aksi damai dengan melakukan blokade Jalan Baru Senayan sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan yang telah lama mereka tuntut.Pada hari Senin 22 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat segera menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat yang hingga kini mengaku belum menerima hak atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan. Massa aksi menegaskan bahwa tanah yang mereka miliki merupakan sumber kehidupan dan aset berharga yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat selama ini telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan mediasi. Namun hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum maupun kepastian pembayaran kepada warga terdampak.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi hak masyarakat harus dihormati dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai rakyat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas salah satu perwakilan massa dalam aksi tersebut.
Warga menilai lambannya penyelesaian persoalan ganti rugi berpotensi memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Mereka meminta Pemda KSB segera turun tangan, membuka ruang dialog yang transparan, serta menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian masalah tersebut.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan itu sempat menarik perhatian para pengguna jalan. Meskipun dilakukan secara damai, warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga ada kepastian penyelesaian dari pihak terkait.
Sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir dalam aksi tersebut juga mengingatkan bahwa persoalan lahan harus diselesaikan secara adil dan sesuai aturan hukum. Mereka berharap pemerintah tidak menunda-nunda penyelesaian, mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat pemilik lahan.
Masyarakat menuntut agar Pemda KSB segera melakukan verifikasi akhir, menetapkan mekanisme pembayaran yang jelas, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian ganti rugi. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang memadai, warga mengaku akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi blokade jalan ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan hak atas tanah dan ganti rugi lahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan hak dasar masyarakat yang harus dihormati oleh seluruh pihak terkait.
(Pewarta: Abidin DIN).







____________________________________________
