KAPUAS HULU,http://tipikorinvestigasinews.id–
Senin 22 Juni 2026- Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU/APMS Nomor 66.787.002 yang beroperasi di jalur Sungai Kapuas, wilayah Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu,Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.
Fasilitas pengisian bahan bakar tersebut diduga kuat melakukan penyaluran BBM secara serampangan dan tidak tepat sasaran.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Minggu (21/06/2026) sekitar pukul 07.58 WIB, pengelola SPBU/APMS tersebut kedapatan menyalurkan BBM kepada oknum spekulan atau pengepul menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
BBM tersebut disinyalir akan diperjualbelikan kembali di atas harga eceran resmi.
Padahal, keberadaan SPBU/APMS terapung ini sejatinya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan mendasar para nelayan lokal.
Namun di lapangan, mayoritas pembeli disinyalir kuat bukan merupakan profesi sasaran (nelayan).
Tim investigasi bahkan mendokumentasikan satu unit speedboat bermuatan belasan drum yang baru saja melakukan pengisian dari APMS tersebut.
Publik Desak Pertamina dan Aparat Bertindak Tegas
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua Lembung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah.
Ia menegaskan bahwa praktik pengangkangan peraturan niaga migas ini sudah sering terjadi, bahkan hampir merata di wilayah Kalimantan Barat.
”Praktik pengisian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar menggunakan jerigen tanpa izin ini merupakan modus klasik pelangsiran dan penimbunan ilegal.
Ini jelas menyalahi aturan karena pembelian subsidi dalam jumlah besar dengan jerigen dilarang keras tanpa regulasi khusus,” tegas Jasli kepada media, Minggu (21/06).
Jasli menambahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya melanggar hukum secara kasatmata, tetapi juga merugikan hak masyarakat kecil serta memicu kesenjangan sosial yang tajam, khususnya bagi nelayan di Kecamatan Semitau dan Suaid.
Atas temuan ini, LIBAS menyatakan tengah mendalami kasus tersebut dan telah menyusun laporan resmi kepada pihak terkait.
Jerat Hukum dan Regulasi Ketat
Secara regulasi, negara telah mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sesuai aturan BPH Migas, pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex系列) dengan standar keamanan tertentu.
Sementara untuk Pertalite atau Solar subsidi, pembeli wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang demi kebutuhan pertanian, perikanan, atau UMKM terdaftar.
Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Berita
Warga setempat menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, padahal praktik tersebut dilaporkan kerap berulang.
Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan kepolisian setempat segera turun tangan melakukan penindakan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU/APMS 66.787.002 Semitau, Pertamina Regional Kalimantan, serta aparat kepolisian setempat untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang hak jawab terkait dugaan pelanggaran distribusi tersebut.
Laporan : Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.
Sumber:Jasli Harpansyah.







____________________________________________
