Jambi’ Batang Hari Sarulangon, tipikorinvestigasinews.id. Kegiatan penyulingan minyak bumi mentah tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik.
Di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, ditemukan aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pengeboran dan penyulingan minyak secara ilegal.
Berdasarkan pantauan tim Investigasi Nasional, tipikorinvestigasinews.id “Jumat 19 September 2025 ” di lapangan, sejumlah tangki berukuran besar tampak tersusun rapi di area perkebunan sawit dan hutan.
Ada pun beberapa titik lokasi yang di temuin tim investigasi, Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kecamatan Batin XXIV.

Tangki-tangki tersebut diduga digunakan sebagai wadah penampungan minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal.
Selang-selang plastik terhubung ke dalam tangki, memperlihatkan bahwa aktivitas pengolahan berlangsung secara sederhana, namun berpotensi menimbulkan bahaya besar.
Praktik penyulingan tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum, karena tidak mengantongi surat izin dari instansi terkait.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas semacam ini juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar. Risiko kebakaran, pencemaran tanah, hingga kerusakan ekosistem bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dampak Hukum Berdasarkan UU yang Berlaku
Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak bumi tanpa izin termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 52 UU Migas menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Pasal 53 dan 54 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin dapat dipidana.
Sanksi pidana: pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan demikian, aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Bulian Baru tidak hanya merugikan negara dan berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.
Hingga kini, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan/Cepet bertindak dengan kegiatan ilegal tersebut demi kepastian hukum, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan.
Dalam hasil temuan tim awak media jurnalis dari Investasi Nasinsl,tipikorinvestigasinews.id. Akan menindak lanjuti temuan tersebut kepihak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk segera mungkin di adakan penutupan aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki surat izin usaha.
Tim Investigasi Nasional.
Reporter: Bz.Zebus.







____________________________________________
