Kapuas Hulu,Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id–
12 Maret 2026.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kerusakan lahan yang semakin luas dan terjadi dengan cepat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung dari wilayah Desa Pemawan hingga di Jalan Simpang Empat KM 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung.
Di lokasi tersebut terlihat sejumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi mengeruk tanah yang diduga mengandung emas.
Tim investigasi media mencatat sedikitnya terdapat sekitar 10 unit excavator yang bekerja di kawasan tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga ancaman terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
Kondisi ini pun menuai sorotan dari tim investigasi media yang menilai aktivitas tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Jika benar aktivitas ini merupakan penambangan tanpa izin, maka perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas tersebut dibiarkan atau aparat seolah menutup mata,” ujar tim investigasi media.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan penertiban di lokasi tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Adi*ztc).







____________________________________________
