Kuningan,Tipikorinvestigasinews.id–
Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali memantik sorotan tajam publik. Anggaran tahun 2024 dilaporkan baru dicairkan di penghujung tahun, sementara pelaksanaan kegiatan justru berlangsung pada tahun 2025. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian tata kelola keuangan desa yang berpotensi melanggar aturan administrasi. Sabtu (24/1/2026).
Hasil penelusuran awal menunjukkan, anggaran yang bersumber dari tahun anggaran 2024 tetap dicatat sebagai realisasi tahun berjalan, meskipun kegiatan fisik dan operasional BUMDes baru dilaksanakan pada tahun berikutnya. Pola semacam ini dinilai menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang mensyaratkan kesesuaian antara tahun anggaran dan realisasi kegiatan.
Penggunaan anggaran lintas tahun tanpa kejelasan mekanisme resmi—seperti perubahan APBDes atau penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)—dinilai berpotensi menimbulkan rekayasa administrasi. Jika benar tidak disertai dasar hukum yang sah, kondisi tersebut dapat berdampak serius pada keabsahan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes.
Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa Ketua BUMDes berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap regulasi BUMDes yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengelola BUMDes berasal dari unsur masyarakat desa dan tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar etika tata kelola, tetapi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik desa. Terlebih, BUMDes merupakan badan usaha yang mengelola keuangan negara dalam skala desa, sehingga setiap penyimpangan administrasi patut diawasi secara ketat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis:
apakah pencairan anggaran 2024 yang direalisasikan pada 2025 telah dilengkapi dasar hukum yang sah? Apakah terdapat dokumen resmi yang mengatur pergeseran waktu pelaksanaan kegiatan? Dan atas dasar regulasi apa seorang PNS dapat menduduki jabatan Ketua BUMDes?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa, pengurus BUMDes, maupun instansi terkait. Ketidakjelasan ini justru memperkuat tuntutan publik agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sebagai pengelola dana publik, BUMDes dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Redaksi menegaskan komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Dewa
Investigasi Nasional).







____________________________________________
