Sumb Tengah-tipikorinvestigasinews.id- Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), mengungkap dugaan praktik ketidakberesan dalam administrasi pertanahan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sasaran kritik tajam karena dinilai berbelit-belit dan tidak transparan terkait penerbitan sertifikat di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.
Dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut, Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar kejanggalan serius.
BPN Sumba Tengah disinyalir memproses pendaftaran 117 bidang tanah secara diam-diam dengan dalih “kegiatan rutin”, sehingga merasa tidak perlu melakukan sosialisasi publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Langkah BPN yang tidak melakukan pengumuman terbuka ini dinilai cacat hukum dan melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Ini patut diduga sebagai modus untuk melegitimasi penguasaan tanah secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat adat pemilik ulayat. Ada aroma maladministrasi yang menyengat di sini,” ungkap sumber di persidangan.
Sikap BPN Dipertanyakan
Kepala BPN Sumba Tengah dinilai gagal memberikan jawaban subtansial saat dikonfrontasi mengenai dugaan ketidaknetralan dalam proses mediasi sebelumnya.
BPN dituding lebih condong memfasilitasi percepatan sertifikat bagi pihak tertentu (Umbu Sina, dkk) meski status tanah masih dalam sengketa adat.
RDP ini menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum untuk memantau potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di tubuh BPN Sumba Tengah. DPRD mendesak agar seluruh proses yang terindikasi cacat prosedur tersebut segera dibatalkan demi kepastian hukum.
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
