Sumba Tengah-tipikorinvestigasinews.id- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah Manuwolu di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung panas.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi bulan-bulanan kritik karena dinilai terus beralibi dan berkelit saat dicecar mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah ini mengungkap fakta mengejutkan. Pihak BPN diduga menggunakan dalih “kegiatan rutin” sebagai tameng untuk membenarkan tidak adanya sosialisasi publik, yang dinilai sebagai upaya meloloskan pendaftaran tanah secara diam-diam (klandestin).
DPRD: Kami Awasi Prosedur, Jangan Main-Main!
Pimpinan DPRD Sumba Tengah memberikan pernyataan tegas dalam forum tersebut. Sebagai lembaga pengawas yang bermitra dengan pemerintah dan BPN, DPRD menegaskan tidak akan mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat adat.
“Kami di lembaga ini memiliki kekuatan hukum pengawasan. Kami menelusuri prosesnya, mulai dari awal sampai akhir. Jangan sampai ada prosedur yang dilanggar,” tegas Ketua DPRD Sumba Tengah dengan nada tinggi, mengingatkan BPN untuk tidak berlindung di balik retorika teknis.
Alibi “Kegiatan Rutin” Dibongkar
Suasana semakin tegang saat alibi Kepala BPN dipatahkan. Dalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah tidak perlu sosialisasi karena bukan PTSL dinilai sebagai pembodohan publik dan pelanggaran serius terhadap PP Nomor 24 Tahun 1997.
“BPN berbelit-belit. Mengatakan ini rutin sehingga tidak perlu sosialisasi adalah alasan yang tidak masuk akal untuk menutup-nutupi transparansi.
Ini menyangkut hak ulayat Suku Anapasoka, bukan tanah tak bertuan,” ungkap sumber dalam persidangan menirukan keberatan pihak pengadu.
Indikasi Ketidaknetralan
Kinerja BPN Sumba Tengah kini berada di bawah sorotan tajam. Selain dinilai tidak transparan, BPN juga dituding tidak netral dan bertindak bak “hakim” dalam mediasi sebelumnya, alih-alih menjadi mediator yang adil.
Sikap BPN yang terkesan defensif dan penuh alibi di hadapan wakil rakyat ini memicu dugaan adanya “kepentingan terselubung” dalam penerbitan sertifikat di Desa Manuwolu.
DPRD mendesak agar BPN segera menghentikan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan mematuhi tata tertib administrasi negara.
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
