Purwakarta-tipikorinvestigasinews.id –Sidang Mediasi Lanjutan ke 2 di hadiri oleh tergugat Aslet Silaban, Hakim mediasi meminta kedua belah pihak yang berselisih untuk menerangkan permasalahan tersebut dalam bentuk tulisan, hal ini disampaikan oleh Asliner Banjarnahor setelah selesai sidang mediasi di depan kantor pengadilan Purwakarta kepada awak media, kasus dugaan kerjasama pengelolaan kandang Ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah Cibatu Purwakarta, sementara yang tergugat Aslet Silaban ketika keluar dari kantor pengadilan awak media sempat mengejar dan meminta keterangan hasil sidang mediasi tersebut, tetapi tergugat baik itu Asled Silaban dan Madinur Sibarani/istrinya tidak mau memberikan keterangan ke awak media, dan terkesan buru-buru pergi meninggalkan kantor pengadilan. Purwakarta 11 November 2025
Sebelumnya diberitakan bahwa Asliner Banjarnahor menggugat karena merasa di rugikan oleh upaya-upaya yang dilakukan oleh Aslet Silaban, dan Asliner menuntut keadilan dengan membawa permasalahan ke meja hijau.
Lebih lanjut, bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022 dirinya masih menerima pembayaran atau gaji dari Aslet Silaban. Namun, sejak tahun 2022 hingga saat ini, tidak ada lagi pembayaran yang diterimanya dan komunikasi terputus.
dugaan kasus sengketa bisnis kandang ayam antara penggugat Alsiner Banjarnahor dengan Tergugat, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani hari ini menarik perhatian awak media dan masyarakat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, dan sidang akan dilanjutkan Hari Selasa Tgl 18 November 2025 mingu depan.
Kali ini, baik penggugat maupun tergugat penuhi panggilan PN Purwakarta, meskipun sebelumnya pada sidang perdana tergugat sempat mangkir.
Dia juga menjelaskan apa saja yang menjadi tuntutan nya dalam kasus dugaan sengketa bisnis tersebut, “Tuntutan yang saya diajukan seperti pembayaran jasa kerjasama peternakan ayam selama 72 bulan (6 tahun) sebesar 10 juta per bulan dengan total 72 juta, pembayaran atas keahlian dan operasional sebesar 280 juta, jadi total 1 milliar,” ungkap Alsiner.
Penulis : Syawaludin Harahap







____________________________________________
