Kapuas Hulu ,tipikorinvestigasinews.id–
14 Febuari 2026.Dugaan ketidakhadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial JB dalam jangka waktu berkepanjangan menjadi perhatian publik.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak menjalankan kewajiban masuk kerja sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan kewajiban mutlak setiap ASN.
“Kedisiplinan untuk melaksanakan tugas dan masuk kantor adalah hal wajib bagi ASN.
Pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab atasan langsung di OPD tempat ASN tersebut bertugas,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, maka mekanisme penindakan harus melalui laporan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
“BKPSDM dapat mengambil langkah atau tindakan apabila ada laporan resmi terkait pelanggaran disiplin dari OPD.
Kami juga selalu mengimbau agar setiap ASN mematuhi semua ketentuan kedisiplinan yang berlaku,” tambahnya.
Secara regulasi, disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
Pembebasan dari jabatan,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas keadilan serta praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, ASN berinisial JB belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc).







____________________________________________
