Tangerang ,tipikorinvestigasinews.id, – Dugaan praktik lepas tangkap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pakuhaji Tangerang, Kepolisian menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses hukum yang seharusnya dilakukan secara tegas dan sesuai aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (3/1/2026), aparat Polsek pakuhaji Tangerang dikabarkan mengamankan Tujuh orang, 6 lelaki dan 1 orang perempuan terduga pelaku, masing-masing bernama AD, SP, KM, IL, OL, RM salah satu perempuan dan satunya lagi tidak mau di sebutkan namanya. Di wilayah Muara Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika.
Dari operasi tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba hanya di temukan satu buah alat isap (Bong). Namun, menurut laporan masyarakat dan sumber internal, para terduga pelaku tersebut diduga dilepaskan kembali pada Senin (5/1/2026), tanpa kejelasan status hukum maupun proses penyidikan lanjutan.
Awal pertama ada dugaan diminta Rp 5 juta perorang, ucap (IN).
Selain itu, beredar dugaan bahwa terdapat transaksi sejumlah uang yang diduga mencapai Rp 22 juta, Tujuh orang untuk memengaruhi proses hukum. Dugaan ini memunculkan keprihatinan publik dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari beberapa media online mencoba konfirmasi ke Kapolsek Pakuhaji melalui WhatsApp Pribadi nya Kapolsek menjawan akan melakukan analisis dan evaluasi kepada seluruh anggotanya, ucap Kapolsek.
Kapolsek Pakuhaji akan memberikan menyampakan terkait dugaan tangkap lepas yang ada di wilayahnya dan kapolsek, menjawab ke pada awak media melalui WhatsApp, awalnya membatah terkait dugaan tangkap lepas yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Sampai saat ini Kapolsek Pakuhaji belum bisa di temui, Belum Beri Klarifikasi.
Pungkasnya
Pewarta :Yosanbike
Catatan Redaksi:
Berita ini disajikan berdasarkan informasi dan keterangan dari narasumber yang diperoleh redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan dilindungi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. — Redaksi







____________________________________________