Aturan Pernikahan Yang Benar Menurut undang-undang

Nasional, tipikorinvestigasinews.id

Pernikahan adalah ikatan resmi antara dua orang,yakni  laki-laki dan perempuan (dalam konteks hukum dan agama di Indonesia)—yang disahkan secara agama dan hukum negara, dengan tujuan membentuk keluarga yang sah, harmonis, dan bertanggung jawab.

Senada dengan hal tersebut kepala KUA SS lll OKU Timur Ali Taufik,S.Sos.,MM mengatakan pernikahan itu harus didasari dengan hal  yang benar serta mengikuti panduan dan aturan Pernikahan, pertama tentu harus cukup umur yakni 19 tahun, mengurus segala bentuk legalitas yang di butuhkan sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan, ujarnya pada Selasa 13 Januari 2026

Secara global pelaksanaan pernikahan itu ada dua macam, pertama pelaksanaan pernikahan sesuai jam kerja yakni di kantor KUA,maka pernikahan ini tidak ada biaya alias nol rupiah, terangnya

Sedangkan jika nikah tersebut dilaksanakan di rumah atau Sohibul hajat atau diluar jam kerja ,maka ada biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada Negara sebesar 600.000., rupiah, imbuhnya

Selain itu kepala KUA juga menghimbau agar masyarakat menghindari pernikahan dini, pasalnya, pernikahan dini selain keturunan yang di hasilkan kurang sehat,juga berdampak dengan penerbitan legalitas pernikahan,sebab kami tidak menerima pernikahan di bawah umur,jadi jika ada yang terlanjur menikah di bawah umur karena berbagai faktor,maka harus menjalani dispensasi nikah atau sidang terlebih dahulu agar legalitas bisa dikeluarkan KUA, tegasnya

Saat  disinggung mengenai masih tingginya biaya pernikahan di masyarakat, dirinya menyampaikan , sebenarnya kami dari KUA adalah pihak yang paling dirugikan, pasalnya segala bentuk bimbingan pernikahan hingga legalitas kedua belah pihak kami yang urus, kalau Desa hanya keluarkan NA,namun yang terjadi di lapangan, biaya yang harus dibayar masyarakat masih tinggi antara 1500.000., hingga 2.000.000.,rupiah hal tersebut dikarenakan biasanya desa minta glondongan atau mereka yang urus semua ke KUA,, kalau keluarga sendiri yang urus sebenarnya cukup bayar administrasi aja di admin desa, kata Ali Taufik

Di akhir wawancara kepala KUA menghimbau agar masyarakat selalu mentaati aturan Pernikahan,agar bisa tercapai tujuan pernikahan,yakni sakinah,mawadah dan warohmah, pungkasnya

MR ( wartawan Nasional)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *