SULTENG–Tipikorinvestigasinews.id–Dua tahun warga napu menunggu hasil janji lahan reforma agraria seluas 1.550 Ha dari Badan Bank Tanah Poso kepada masyarakat napu terhadap, hak pengelolaan lahan (HPL) , kini terjawab sudah, di bulan februari tahun 2025 sesuai surat Badan Bank Tanah Poso Nomor: 003/S/Bdn-BTI/II/2025 Pemberitahuan kegiatan pengukuran lahan pekarangan rumah dan tempat ibadah di desa kalimago kecamatan lore timur kabupaten poso senin 17 februari s/d 19 februari 2025, untuk tahap 1 dilaksanakan pengukuran oleh Badan Pertahanan Nasional kabupaten Poso.minggu kata warga (16/2/2025)
sesuai dengan isi surat Badan Bank Tanah Poso yang di tanda tangani Project team leader Mahendra Wahyu, berkenaan dengan hal tersebut agar dapat diinformasikan kepada warga yang lahan pekarangan rumahnya yang masih belum terdapat patok/tanda batas agar segera memasangnya guna mempermudah dan mempercepat proses pengukuran yang akan dilakukan oleh tim teknis dari kantor BPN Kabupaten poso.
Diharapkan segenap Masyarakat di diatas lahan HPL lembah napu, jangan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pelaksanaan pengukuran lahan HPL tetap berjalan sesuai dengan ketentuan BT dan tahap demi tahap akan di selesaikan dengan baik. M. Arsyad






____________________________________________