Palembang Sumsel tipikorinvestigasinews.id Wibawa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang kini seolah sedang diuji secara terbuka.
Di tengah terkuaknya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lalu lintas perairan Sungai P.6 Lalan yang kini telah masuk dalam ranah Tipikor di Kejaksaan Tinggi Sumsel, kini preseden serupa terulang tabrak jembatan PTPN VII Keluang Bentayan, Banyuasin (23/04).
Barisan Rakyat Merdeka (Bara Merdeka) Sumatera Selatan (24/4) mengungkapkan peristiwa kapal bermuatan batubara tabrak jembatan telah puluhan kali terjadi di Sumatera Selatan, Koordinator Investigasi, Syawal menyampaikan pihaknya mengendus dugaan pelanggaran serupa yang terjadi pada insiden tabrak jembatan PTPN VII Bentayan
“Regulasi sudah jelas, ada standard feet dalam pelintasan” terangnya
Dijelaskan tongkang bermuatan Batubara tersebut berasal dari Jetty Tempirai, dimana tongkang ditarik dengan mengunakan Tugboat Biduk Mas 24, dengan barge BG Biduk Mas 21 milik keagenan PT RAN melintasi aliran sungai Bentayan yang diduga melebihi kapasitas
“Harus ada tanggung jawab dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai jasa pelaksana pemandu dan penundaan kapal diwilayah perairan sungai Bentayan” tegas Syawal
Peristiwa tongkang batubara menabrak di Jembatan PTPN VII Penghubung Sungai Lilin – Bentayan sudah kesekian kalinya, seolah ada pembiaran atas muatan berlebihan, yang mengakibatkan jembatan PTPN VII Bentayan banyak mengalami kerusakan
“KSOP Kelas I Palembang diduga lemah dalam pengawasannya” kata Syawal
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kecelakaan ini sudah yang kesekian kalinya di Sumatera Selatan, dan kemarin kembali terulang? Artinya ini bukan musibah biasa, kemungkinan besar ada unsur kelalaian dan pelanggaran didalamnya yang harus diselidiki secara serius oleh semua pihak demi keselamatan masyarakat yang ada disekitar wilayah perairan sungai bentayan.
Oleh sebab itu, sebagai kontrol sosial Bara Merdeka Sumsel dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini melalui aksi demonstrasi ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI agar melakukan evaluasi menyeluruh, dengan mencabut perizinan BUP terjadi, cabut izin SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak), izin segi kelaiakan, surat-surat/sertifikat yang berkaitan dengan pelayaran hingga izin operasional Tugboat Biduk Mas 24/BG Biduk Mas 21 milik keagenan PT RAN yang dianggap telah lalai sehingga kecelakaan berulang terus
“kami meminta Menhub RI bersikap tegas, yang terlibat harus disidangkan di Mahkama Pelayaran” tegas Syawal
Dalam insiden ini, Bara Merdeka Sumsel juga mendesak Ditje Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi total di tubuh KSOP Kelas I Palembang sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi berulang-ulang
“Kami telah berulang kali aksi di KSOP Palembang, dengan insiden ini kami akan kawal kasus dugaan ini hingga tuntas” pungkasnya
FAJARUDIN







____________________________________________