Bendera Robek Berkibar di Kantor PU PJPA, Jalan Mon. Emmy Saelan: Bentuk Penghinaan terhadap Simbol Negara
tipikorinvestigasinews Id- Sebuah bendera merah putih dalam kondisi robek dan lusuh terlihat berkibar di Kantor PU PJPA yang berlokasi di Jalan Mon. Emmy Saelan No. 16, Makassar. Sulawesi Selatan Keberadaan bendera yang tidak layak ini menuai sorotan dari masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang merusak, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan menodai kehormatan bendera negara. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tindakan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang merasa prihatin atas kelalaian tersebut. Beberapa warga yang melihat kondisi bendera tersebut menganggapnya sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap simbol negara pada Kamis (6/3/2025)
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bendera itu lambang negara. Seharusnya diganti dengan yang layak, bukan malah dibiarkan robek seperti itu.” dan saat tim investigasi pencari fakta Tipikor turun ke lapangan memang benar didapati bendera sedang berkibar dalam keadaan robek-.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan terkait penggunaan bendera negara, serta memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor PU PJPA terkait kejadian ini.
Masyarakat berharap insiden ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan, semua pihak lebih menghormati dan menjaga lambang negara dengan baik
(Kul indah) melaporkan.dari makassar






____________________________________________
