Limapuluh kota, tipikorinvestigasinews.id — Nagari Sungai Kamuyang merupakan salah satu dari 4 Nagari dalam Wilayah Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Irmaizar Dt.Rajo Indo Mangkuto, Wali Nagari Isral dan Ketua Bamus Ismail Dt. Siama Pahlawan adalah Pucuk-pucuk Pimpinan dalam Nagari.
3 serangkai diatas dituding menjadi biang kerok matinya demokrasi di Nagari Sungai Kamuyang, azaz musyawarah mufakat yang sudah menjadi ciri khas masyarakat Minang sajak dahulu seperti tidak berlaku bagi mereka.
Mulai dari Pemilihan Ketua KAN (2023), Alih Fungsi Tanah Ulayat menjadi Sertifikat HPL Hingga Penyerahan Lahan HPL untuk Sekolah Rakyat (SR), itu mereka lakukan sepihak saja, tanpa mendengarkan suara masyarakat salingka Nagari?
Berawal dari Mubeslub (Musyawarah Luar Biasa) Pemilihan Ketua KAN yang baru pada tanggal 31 Juli 2023, kehadiran hanya 20-an orang dan tidak semuanya Niniak Mamak.
Dalam Mubeslub yang tidak kuorum (2/3 Anggota KAN) Wali Nagari sebagai Pemimpin Rapat “menunjuk” Irmaizar Dt.Rajo Mangkuto sebagai Ketua KAN Sungai Kamuyang yang baru, lalu disusul S/K Pengangkatan dari Wali Nagari pada tanggal 13 Desember 2023.
Pemilihan Ketua KAN Sungai Kamuyang dianggap tidak sah oleh mayoritas Niniak Mamak Nagari Sungai Kamuyang karena saat pemilihannya sebagai Ketua KAN tidak kuorum, tidak sampai 15 Niniak Mamak dari total 156 Niniak Mamak yang hadir, ditambah lagi dengan Wali Nagari Sungai Kamuyang (bukan Niniak mamak) yang memimpin rapat saat itu dan tetap memberikan Pengesahan dan S/K (Surat Keputusan).
Entah apa yang menjadi motivasi Wali Nagari “Menunjuk” Irmaizar Dt.Rajo Mangkuto sebagai Ketua KAN yang baru, padahal saat itu Irmaizar sudah terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029 (bukan Kabupaten Limapuluh Kota).
Sampai Irmaizar terpilih pada Pileg 14 Februari 2024 dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Payakumbuh definitif pada 2 September 2024, Jabatan Ketua KAN Sungai tidak tergoyahkan sampai saat ini, Rangkap Jabatan?
Ditukuk dengan Pengangkatan Ketua KAN oleh Wali Nagari, ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2018?
Pasal 160 (ayat) 1, berbunyi :
“Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah satuan Organisasi Niniak mamak yang dibentuk atas dasar musyawarah mufakat, dan/atau dari turunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi Niniak mamak yang lebih tinggi”,
(ayat) 2 :
“KAN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dengan Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan.
Walau S/K Wali Nagari baru terbit 13 Desember 2023, Namun Ketua KAN yang baru saja “ditunjuk”, lagi-lagi tanpa Musyawarah Mufakat di Nagari, mereka (3 serangkai) secara sepihak mengajukan Dokumen Alih Fungsi Lahan Ulayat menjadi Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ke Kementrian ATR/BPN pada tanggal 9 September 2023.
Akibat “Ulah” (Pengajuan HPL) Ketua KAN Sungai Kamuyang yang belum definitif saat itu, bersama-sama Wali nagari dan Ketua Bamus maka berubah statuslah Tanah Ulayat seluas 37 ha menjadi Sertifikat HPL sejak 10 Oktober 2023.
Tidak berhenti disana, sekali lagi tanpa Musyawarah Mufakat yang memadai, Tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) seluas 37 ha yang sudah bersertifikat tersebut diserahkan lagi tanpa syarat 10 ha untuk Sekolah Rakyat (SR).
Walaupun Mayoritas Pengelola Lahan Ulayat sebelumnya (sekira 200 orang) menolak alih fungsi lahan, dan Penyerahan Lahan untuk SR, tapi 3 serangkai sepertinya sudah duluan menutup mata, telinga dan hidung mereka?
Selanjutnya 3 serangkai ini melanjutkan “manuver” dengan Progres penyerahan tanah HPL (secara simbolis) kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota yang ditunjuk sebagai Pilot Project Pembanguan Sekolah Rakyat (SR) pada Senin 19 Mei 2025, saat itu Kadis Sosial Hadir bersama Bupati Limapuluh Kota, Syafni.
Patut dinanti manuver 3 serangkai selanjutnya?
( sukrianto )







____________________________________________
