Mandailing Natal,tipikorinvestigasinews.id
Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal turun langsung ke Seluruh Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dalam rangka Pemeriksaan Reguler, pada Rabu, (30/04/25).
Pemeriksaan reguler adalah proses kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh suatu lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan. Tujuannya adalah untuk menilai dan memastikan kesesuaian antara suatu kondisi atau kegiatan entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan secara berkala, seperti tahunan, dan merupakan bagian dari Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT).
Plh Camat Natal ‘Nori Susandra, S.Hut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya membenarkan kedatangan Inspektorat dalam rangka Pemeriksaan Reguler terhadap seluruh Desa di Kecamatan Natal. Rabu,(30/04/2025)
“Inspektorat datang ke Kecamatan Natal dalam rangka pemeriksaan reguler, dan mereka memeriksa semua Desa di Kecamatan Natal, Ungkap Plh Camat Natal
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan Ahmad Rifdi mengatakan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya pada, Rabu,(30/04/2025) sekira pukul 17:30 wib bahwa pihaknya tidak mengetahui kedatangan Tim Pemeriksa dari Inspektorat.
“BPD tidak ada dapat informasi terkait hal tersebut,Dan BPD tidak tahu bahwa mereka ada datang untuk pemeriksaan ke desa”, ucapnya
Ditambahkan, beliau belum berkoordinasi ataupun mempertanyakan perihal tersebut kepada Kepala Desa
“Kalo untuk mempertanyakan kepada kades terkait hal itu Belum ada, Karena kami pun baru dapat info nya dari bapak,” Imbuhnya
Ada apa dengan pemeriksaan tanpa pemberitahuan ?
Jika pemeriksaan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka sudah pantas untuk dicurigai.
Perlu diketahui, Lebih rinci pada pemeriksaan reguler melibatkan proses pengujian, pengusutan, dan penilaian terhadap suatu kegiatan atau entitas. Kegiatan ini dapat mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau program, dan investigasi terhadap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar aturan
(AM.lubis)







____________________________________________