BUMDes Desa Walahar Cageur Disorot: Anggaran 2024 Jalan 2025, Ketua PNS Blokir Klarifikasi.

Kuningan-tipikorinvestigasinews.id-Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Walahar Cageur, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan realisasi kegiatan.

Anggaran yang tercatat sebagai tahun 2024 diketahui justru dilaksanakan pada tahun 2025, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan tata kelola keuangan desa. Minggu (25/1/2026).

Sorotan tersebut kian menguat lantaran Ketua BUMDes Desa Walahar Cageur, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga memblokir komunikasi WhatsApp wartawan saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan dan pelaksanaan anggaran dimaksud.

Upaya Klarifikasi Terhambat.

Berdasarkan penelusuran media, upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Ketua BUMDes, khususnya menyangkut alasan pergeseran waktu pelaksanaan kegiatan dari tahun anggaran 2024 ke 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, bahkan akses komunikasi disebut tidak dapat dihubungi.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat BUMDes merupakan badan usaha desa yang mengelola keuangan bersumber dari uang negara dan seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media massa.

Anggaran 2024, Realisasi 2025: Indikasi.

Pelanggaran Tata Kelola

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan BUMDes tercatat dalam perencanaan atau laporan tahun 2024, namun pelaksanaannya baru berlangsung pada 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan:

– Ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan realisasi kegiatan

– Potensi maladministrasi pengelolaan keuangan desa

– Risiko ketidakakuratan laporan pertanggungjawaban, apabila kegiatan dicatat seolah telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya

Secara normatif, anggaran desa wajib direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat mekanisme resmi yang sah, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Status PNS Jadi Perhatian Khusus

Fakta bahwa Ketua BUMDes juga berstatus sebagai PNS menambah dimensi etika dan profesionalitas dalam persoalan ini. Sebagai aparatur negara, PNS memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan sikap terbuka terhadap pengawasan publik.

Menutup akses klarifikasi dan menghindari komunikasi dengan media justru dinilai dapat memperburuk persepsi publik serta menimbulkan spekulasi yang seharusnya dapat diluruskan melalui penjelasan terbuka.

Desakan Audit dan Transparansi

Seiring mencuatnya persoalan ini, sejumlah pihak mendorong agar:

– Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes.

– Pemerintah desa membuka dokumen perencanaan, pencairan, dan realisasi anggaran.

– Aparat pengawas internal pemerintah memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun keuangan

Media menegaskan akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna mendorong tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

 

Pewarta:Dewa/Investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *