Kuningan-tipikorinvestigasinews.id-Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Walahar Cageur, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan realisasi kegiatan.
Anggaran yang tercatat sebagai tahun 2024 diketahui justru dilaksanakan pada tahun 2025, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan tata kelola keuangan desa. Minggu (25/1/2026).
Sorotan tersebut kian menguat lantaran Ketua BUMDes Desa Walahar Cageur, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga memblokir komunikasi WhatsApp wartawan saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan dan pelaksanaan anggaran dimaksud.
Upaya Klarifikasi Terhambat.
Berdasarkan penelusuran media, upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Ketua BUMDes, khususnya menyangkut alasan pergeseran waktu pelaksanaan kegiatan dari tahun anggaran 2024 ke 2025.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, bahkan akses komunikasi disebut tidak dapat dihubungi.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat BUMDes merupakan badan usaha desa yang mengelola keuangan bersumber dari uang negara dan seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media massa.
Anggaran 2024, Realisasi 2025: Indikasi.
Pelanggaran Tata Kelola
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan BUMDes tercatat dalam perencanaan atau laporan tahun 2024, namun pelaksanaannya baru berlangsung pada 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan:
– Ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan realisasi kegiatan
– Potensi maladministrasi pengelolaan keuangan desa
– Risiko ketidakakuratan laporan pertanggungjawaban, apabila kegiatan dicatat seolah telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya
Secara normatif, anggaran desa wajib direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat mekanisme resmi yang sah, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Status PNS Jadi Perhatian Khusus
Fakta bahwa Ketua BUMDes juga berstatus sebagai PNS menambah dimensi etika dan profesionalitas dalam persoalan ini. Sebagai aparatur negara, PNS memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan sikap terbuka terhadap pengawasan publik.
Menutup akses klarifikasi dan menghindari komunikasi dengan media justru dinilai dapat memperburuk persepsi publik serta menimbulkan spekulasi yang seharusnya dapat diluruskan melalui penjelasan terbuka.
Desakan Audit dan Transparansi
Seiring mencuatnya persoalan ini, sejumlah pihak mendorong agar:
– Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes.
– Pemerintah desa membuka dokumen perencanaan, pencairan, dan realisasi anggaran.
– Aparat pengawas internal pemerintah memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun keuangan
Media menegaskan akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna mendorong tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pewarta:Dewa/Investigasi Nasional







____________________________________________
