Bangun Purba, tipikorinvestigasinews.id – Keberadaan aktivitas penambangan pasir di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai protes dari sejumlah warga.
Warga menyebut aktivitas tambang galian C berupa pasir tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Meski disebut sudah berulang kali didatangi warga, aktivitas penambangan itu dikabarkan masih terus berlangsung.
Berdasarkan penelusuran media, hingga 8 Mei 2026 aktivitas penambangan yang diduga berdampak terhadap lingkungan tersebut masih beroperasi.
Warga mengaku resah terhadap dampak aktivitas tambang yang dinilai mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Saat musim hujan, jalan disebut menjadi licin akibat material galian yang berserakan. Sementara pada musim kemarau, debu beterbangan dan dinilai mengganggu kesehatan warga sekitar.
“Kami sangat resah. Aktivitas galian C ini dinilai merusak lingkungan dan lalu lalang truk sangat membahayakan warga,” ujar seorang warga kepada media.
Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang diduga belum memiliki pengelolaan lingkungan yang memadai itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terkesan belum mendapat penanganan tegas dari pihak terkait.
Sementara itu, Camat Kecamatan Bangun Purba, Boby Arianto, saat ditemui di kantornya menyampaikan akan memeriksa aktivitas penambangan pasir tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut. Warga juga meminta adanya langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketertiban aktivitas usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Pewarta :Horas Simarmata







____________________________________________