Camat LSM: Benar Salah Satu PNS di Kantor Lurah Pasar Maga Tidak Pernah Masuk Kantor Usai Dilantik

Madina, tipikorinvestigasinews.id – Viral.! Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial (PN) menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial di Kantor Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) Kabupaten Mandailing Natal diketahui tidak pernah masuk kerja melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama tiga bulan berturut-turut (sejak dilantik) tanpa ada alasan yang jelas.

Selain Lurah setempat, Camat LSM ‘Paryati Ningsih Daulay, S.Sos pun membenarkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (12/06/25)

Paryati menjelaskan bahwa sejak PN dilantik pada 05 Maret 2025 lalu sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja di Kantor Kelurahan tempat ia ditugaskan.

“Iy pak, Benar ada nya bahwa salah satu PNS di Kantor Lurah Pasar Maga berinisial PN dengan Jabatan Kasi Kesos tidak pernah masuk sejak beliau di lantik Sampai dengan hari ini,” ujar Paryati Ningsih.

Masih Camat Lembah Sorik Marapi; ia menerangkan bahwa pihaknya dari Kecamatan baru mengetahui perihal seorang ASN tersebut setelah mencuat dan viral melalui pemberitaan di beberapa media belakangan ini.

“Kita memang kecolongan dalam hal ini, karena selama ini kita tidak mengetahui bahwa persoalannya sudah serumit ini,” Lanjut Paryati Ningsih.

Ditambahkan Paryati Ningsih bahwa begitu mereka mengetahi persoalan ini, pihaknya sudah langsung mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk melaporkan permasalahan tersebut.

“Saya sendiri jujur belum kenal dengan oknum ASN tersebut sampai sekarang ini karena saya sebagai pimpinan di Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal ini belum pernah melihat muka yang bersangkutan,” tambah Paryati Ningsih.

Ketika disinggung sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh Camat terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum PNS berinisial PN tersebut, Camat mengatakan bahwa mereka sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama, dan dia juga akan terus memantau perkembangannya, apabila juga belum mematuhi peraturan yang adan maka mereka akan melayangkan SP 2 dan selanjutnya.

“Pada tanggal 04 Juni 2025 kita sudah melaporkannya kepada Kaban BKD Madina dengan nomor surat 800/147/KC-LSM/2025 setelah itu pada tanggal 05 kita juga sudah membuat surat Peringatan Pertama kepada beliau dengan nomor 800/148/KC-LSM/2025, dan juga kita sudah melayangkan surat agar tunjangan TPP beliau tidak dibayarkan lagi, karena sudah dua bulan TPP beliau kita bayarkan namun dia tidak melaksanakan tugas,” akhiri Paryati Ningsih.

Ditempat Terpisah Ketua Lembaga Peduli Muda Indonesia (LPMI) Ali Musa yang dimintai keterangannya mengatakan bahwa persoalan ini sudah mereka laporkan ke BKN Regional VI medan, namun sampai sekarang ini belum ada jawaban.

“Kita akan melayangkan surat kedua ke BKN Regional VI medan, dan kita berharap agar BKN dan Bupati Mandailing Natal mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini, karena marwah Bupati dalam hal ini dipertaruhkan,” ujar Ali Musa.

Berdasarkan data yang ada, tidak ada alasan bagi BKN maupun Bupati Madina untuk mempertahankan oknum ASN berinisial PN ini dan sudah selayaknya diberhentikan dengan tanpa permintaan sendiri, kerena untuk apa kita menggaji beliau sementara tanggung jawab beliau tidak dilaksanakannya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah tersebut dapat diberhentikan dengan tidak permintaan sendiri jadi ASN, Jadi Oknum ASN berinisial PN Kabid Kesos di Kelurahan Pasar Maga ini sudah selayaknya diberikan tindakan tegas dan diberikan sangsi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tersebut,” Pinta Ali Musa.(MJ)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *