Kupang-tipikorinvestigasinews.id- Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang diduga diselewengkan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp9 miliar hingga kini belum juga direalisasikan kepada para pensiunan. Minggu 25 Januari 2026
Kondisi ini mendorong Timotius Feoh bersama rekan-rekan korban untuk menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar konstitusional para korban untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan negara atas hak-hak pensiunan yang hingga bertahun-tahun belum dipenuhi.
Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Kejati NTT
Sebelumnya, para korban telah secara resmi menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen tertanggal 11 November 2025, Kejati NTT menerima puluhan dokumen penting terkait pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.
Dokumen tersebut meliputi keputusan direksi, notulen rapat, perhitungan dana pensiun, rekening koran, rincian pembayaran gaji dan pensiun, serta identitas pihak-pihak terkait. Laporan ini telah ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dan dinyatakan memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hingga kini dana pensiun para korban belum dibayarkan, dan proses hukum disebut masih menunggu pembentukan Tim Pidsus.
Korban Menilai Negara Tidak Boleh Abai
Timotius Feoh, mewakili para korban, menyatakan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian ini telah menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis bagi para pensiunan dan keluarganya.
“Dana pensiun ini adalah hak kami yang diperoleh dari puluhan tahun pengabdian. Ketika dana tersebut tidak dibayarkan dan diduga diselewengkan, negara tidak boleh diam. Karena itu kami menempuh surat terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional,” ujar Timotius Feoh.
Menurutnya, perjuangan ini bukan semata soal materi, melainkan menyangkut keadilan, martabat, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.
Permohonan Korban dalam Surat Terbuka
Dalam surat terbuka tersebut, para korban secara tegas meminta:
Presiden RI Prabowo Subianto
Memberikan perhatian dan instruksi kepada aparat penegak hukum agar penanganan dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Komisi III DPR RI
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara dan hak pensiunan.
Jaksa Agung RI
Memerintahkan pembentukan serta penguatan Tim Pidsus Kejati NTT, dan memastikan proses penyelidikan serta penyidikan berjalan tanpa intervensi dan penundaan.
Dugaan Korupsi Dinilai Serius dan Sistemik
Secara hukum, Dana Pensiun PDAM sebagai bagian dari keuangan BUMD dikualifikasikan sebagai keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Para korban menilai lambannya realisasi dana pensiun dan penanganan hukum berpotensi mencederai prinsip equality before the law serta rasa keadilan publik.
Harapan Korban
Para korban berharap surat terbuka ini menjadi alarm moral dan hukum agar negara segera hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan. Kami percaya Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI tidak akan membiarkan dugaan korupsi Dana Pensiun ini berakhir tanpa kejelasan,” pungkas Timotius Feoh.
Ruang Tanya Jawab / Hak Klarifikasi (Sesuai UU Pers)
1. Kepada Manajemen PDAM Kabupaten Kupang:
Bagaimana penjelasan resmi terkait belum direalisasikannya Dana Pensiun para pegawai, serta dugaan penyimpangan dana senilai sekitar Rp9 miliar tersebut?
2. Kepada Kejaksaan Tinggi NTT:
Sejauh mana progres penanganan laporan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang, dan kapan pembentukan Tim Pidsus akan direalisasikan?
3. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang:
Apa langkah pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD atas pemenuhan hak pensiunan PDAM?
4. Kepada Pihak Terkait Lainnya:
Apakah terdapat upaya internal penyelesaian atau audit independen yang telah dilakukan terkait pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
