DERMAGA X prabrik Karet Sungai Ringin (PT.KIRANA PUTERA KARIA) kec.Sintang Kalimantan Barat Jadi Saksi Bisu

Sintang | tipikorinvestigasinews.id – Aktivitas PETI Lanting Sungai Kapuas Didesa mengkurai kec.Sintang,kapupaten sintang Kalimantan Barat jadi sorotan

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kecamatan Sintang, Kalimanta Barat, Jadi simalakama,

aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.sudah berlangsung lama.

Sejumlah mesin penyedot bersahutan mempertontonkan Kehebatannya.terlihat beberapa lanting sepanjang sungai di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI ilegal

Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan,

“Di khawatir akan berdampak kepada pencemaran air bersih yang akan Mejadi penyakit kulit gatal gatal Dll

saat Gelar pendapat dipolres Sintang pada 9 mai 2025 jam 12.44 menit

Dalam kesempatan Rabudin Muhammad meminta Wakapolres Sintang untuk mejebatani terkait maraknya(PETI)Di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Khususnya kec.sintang provinsi Kalimantan Barat.

Kasus ini tidak hanya merusak lingkungan namun berdampak kepada sumber daya kehidupan masyarakat dimasa mendatang

ungkap Wakil ketua Lidik krimsus RI dewan pimpinan provinsi Kalimantan Barat

Saat Bersama Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H

Rilisan ini didukung Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H

Saat ditemui diruangan Kerjanya

Dasar Hukum tentang PETI (Penambangan Tanpa Izin)

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal Penting:

Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161

“Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dipidana.”

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kegiatan(PETI)juga bisa dijerat dengan pasal-pasal perusakan lingkungan hidup, masuk tanpa izin ke tanah negara, serta penggunaan bahan berbahaya.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 s/d 114 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk akibat dari aktivitas tambang ilegal.

Poin Penting:

PETI ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Aktivitasnya merusak lingkungan, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini sebelum dampaknya semakin meluas.

 

(Rabudin muhammad)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *