Polres Kobar Ungkap Kasus Pembakaran Wanita Muda Di Pangkalan Banteng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara.

Pangkalan Banteng,http://tipikorinvestigasinews.id
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang wanita muda di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban berinisial SI (28) saat itu tengah mempersiapkan dagangannya. Tiba-tiba pelaku berinisial SR (37) datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bahu korban berkali-kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke kepala korban hingga membasahi hampir seluruh tubuh korban. Pelaku selanjutnya menyulut api yang menyebabkan tubuh korban terbakar dan kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, S.H., M.H., bersama jajaran segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan suami istri, baik secara resmi maupun siri.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan seorang pria lain,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. SR dijerat dengan Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
(Pewarta AGM).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *