Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id – Pasar Bukit Kemuning, yang di bangun pada tahun 2005 oleh pengembang CV Pemuka Sakti, sumber dana perorangan, di atas tanah milik H. Kontar (almh) dan tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Di jelaskan oleh, kepala bidang aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Lampung Utara, Andriwan, SE. saat di konfirmasi di ruangannya di kantor BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Selasa 22/06/2026.
“Tanah Pasar Bukit Kemuning yang saya ketahui milik H kontar, sudah kita cek tidak tercatat dan terdata di BPKAD sebagai aset milik Pemda Kabupaten Lampung Utara”, ujar Andriwan, SE. Kabid aset BPKAD Lampung Utara.

Menurut pandangan Andriwan, Tanah atau bangunan milik masyarakat yang masih dalam suatu perjanjian, belum dapat di setatuskan milik instansi Pemerintah Daerah.
Tanah atau bangunan Pasar yang tercatat di BPKAD sebagai aset milik Pemda Lampung Utara yang berada di kecamatan Bukit Kemuning
1. Pasar desa dwikora
2 .Pasar area pertokoan jalan lintas sumatera (jalan Protokol), kelurahan Bukit Kemuning.
( Ade / Tim )







____________________________________________
