Desa Ujung Bawang Aceh Singkil Cairkan BLT-DD Tahap IV, Puluhan Keluarga Kurang Mampu Tersenyum Jelang Akhir Tahun

Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Memasuki penghujung tahun 2025, Pemerintah Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, bergerak cepat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke empat (IV). Penyaluran ini dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di kantor Desa Ujung Bawang, membawa angin segar bagi puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) di desa tersebut.

Kepala Desa Ujung Bawang, Basir Tanjung, menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD ini secara khusus ditujukan kepada 23 KPM yang terdiri dari lansia, janda, dan keluarga kurang mampu. “Bantuan langsung tunai ini mencakup periode bulan Oktober hingga Desember 2025. Mayoritas penerima BLT kita adalah para janda,” ungkap Basir kepada awak media.

Musyawarah Mufakat Tentukan KPM Tepat Sasaran

Basir menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan ini telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah pusat, berdasarkan besaran anggaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa. Penentuan nama-nama KPM dilakukan melalui proses musyawarah internal yang melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah kita mengetahui jumlah yang wajib menerima bantuan berdasarkan pagu anggaran, kami segera melakukan rapat internal antara Pemerintah Desa dan BPD untuk menentukan siapa saja yang memang layak dan memenuhi kriteria aturan yang berlaku,” terangnya. Proses ini memastikan bahwa anggaran Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rp 900.000 untuk Setiap KPM

Penyaluran BLT-DD ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan dihadiri oleh perangkat desa dan disaksikan langsung oleh anggota BPD. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.

Basir Tanjung berharap, dengan terealisasinya penyaluran BLT ini, dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang akhir tahun.

Penyaluran BLT-DD ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara efektif dan transparan.{*}

[Khalikul Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *