Kuningan-tioikorinvestigasinews.id- Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Kuningan, Dewa, menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap penerapan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa di Kabupaten Kuningan.
Menurut Dewa, regulasi yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN sudah sangat jelas, namun dalam praktik di lapangan masih diduga terjadi pembiaran tanpa langkah penertiban dan penindakan yang tegas.
“Aturannya jelas dan tegas, tetapi pengawasannya lemah. Jika ASN masih menjabat Ketua BUMDes, maka patut dipertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari instansi terkait,” tegas Dewa kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Berpotensi Konflik Kepentingan.
Dewa menegaskan bahwa rangkap jabatan ASN dalam struktur kepengurusan BUMDes berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat BUMDes mengelola dana desa serta penyertaan modal dari APBDes yang bersumber dari keuangan negara.
Larangan ASN merangkap jabatan di luar tugas kedinasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan manajemen PNS.
Sementara itu, Permendesa PDTT tentang BUMDes mengamanatkan agar pengelola BUMDes bersifat profesional, independen, dan bebas dari benturan kepentingan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tata kelola BUMDes berpotensi menyimpang dan merugikan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Pengawasan DPMD dan BKPSDM Dipertanyakan
FWJI Kuningan menilai DPMD, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa dan BUMDes.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya evaluasi terbuka dan menyeluruh terkait struktur kepengurusan BUMDes di Kabupaten Kuningan.
Dewa mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memicu:
* Pelanggaran administratif
* Penyalahgunaan kewenangan
* Pengelolaan BUMDes yang tidak profesional
* Potensi kerugian keuangan desa
FWJI Desak Penertiban dan Evaluasi
Atas kondisi tersebut, FWJI Korwil Kuningan mendesak:
1. BKPSDM Kabupaten Kuningan melakukan verifikasi dan penindakan terhadap ASN yang terbukti rangkap jabatan di BUMDes.
2. DPMD Kabupaten Kuningan melakukan penertiban dan evaluasi struktur kepengurusan BUMDes sesuai regulasi.
3. Inspektorat Daerah meningkatkan pengawasan serta audit tata kelola BUMDes.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas. FWJI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan ini demi kepentingan publik,” pungkas Dewa.
FWJI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes yang bersih, transparan, dan taat hukum di Kabupaten Kuningan.
Dewa / Investigasi Nasional
Sekwil FWJI Kuningan







____________________________________________
