Kubu Raya, tipikorinvestigasinews.id-3 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI Provinsi Kalimantan Barat,
Lembaga informasi data investigasi Korupsi dan Kriminal “Khusus Republik Indonesia,Bill To Penerima diduga Oli ilegal Sebanyak 1359 Item O Mesran,Ship diantar ,Jaya Indah Manis Raya(Sintang)
mitra Lembaga dan media memberikan ATENSI kepada Pemerintahan yang merupakan program dari Kementerian Sosial untuk membantu dan merehabilitasi sosial melalui berbagai layanan,
Dan turut Menghimbau masyarakat Untuk bijak dalam melakukan transaksi atau menggunakan oli murah,Dikutik dari akun Tiktok Suara Pemred Kalbar Sedikitnya 7 Bos Besar Tebarkan Oli Palsu Kasus ini diperkuat dengan tayangan portal media Corongkasus Pada 16 Oktober 2025, bertopik.Warga Lapor Kapolda Kalbar,Gudang Oli palsu Diduga Milik UCK di Pal IX Sudah lama Beroperasi!!!,
Investigasi Sejeretan Kasus Viral Media Nusantara dan Nasional”Kasus tersebut dinilai Terlepas dari Pantauan Aparat Penegak Hukum,Khususnya
I.Bea Cukai
II.Dinas Perdagangan
DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan.
“Serta penindakan dan penanganan terhadap barang yang masuk atau keluar secara ilegal dan melanggar hukum, seperti penyelundupan, perdagangan tanpa izin,
UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya,UU No. 39 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan perubahannya UU No. 17 Tahun 2006. Sanksinya bervariasi mulai dari denda administratif hingga pidana penjara,
PEMBIARAN:
Dalam konteks pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai kelalaian penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.Tegas Awak Media
DIRANGKUM SEKALIGUS PENGADUAN MASYARAKAT,
Awak media
Patriot Indonesia,Saat diwawancarai,mitra media Mejelaskan!!!,
Peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kian meresahkan,yang bekingi Oknum Wartawan menggaku-ngaku Hummas. Hasil penelusuran Awak media
🔥PATRIOT INDONESIA🔥
mengungkap adanya jaringan besar yang diduga mengedarkan oli palsu hingga ke berbagai daerah tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan salah Satu Oknum Wartawan TV Nasional mengaku Sebagai Hummas Oli Ilegal/palsu..untuk mengecek kebenaran nya .Awak Media Patriot indonesia Lewat Whatsapp Pribadi menghubungi Oknum Dimaksud”Awak media Patriot Indonesia menggukap”menuai kecamanan sembari Ditantang Oleh Oknum Wartawan TV Nasional,ujarnya.
Awak Media Patriot indonesia memberikan penegasan ,bertanda bukan Dugaan!!,Oli Palsu tersebut masuk melalui berbagai jalur distribusi dengan sistem rapi dan terorganisir.
Gudang penyimpanan ditemukan di sejumlah titik strategis di daerah Pal IX Kakap, Tayan, hingga Balai Karangan. Aktivitas tersebut dibekingi oleh sejumlah oknum dari berbagai instansi dan aparat tertentu.
RUJUKAN UUD,
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan tindak pidana, yang mencakup siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana meskipun tidak melakukannya sendiri. Pasal ini menjelaskan empat jenis pelaku, yaitu orang yang melakukan (pelaku), menyuruh melakukan, turut serta melakukan,
Ada Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapka pelaku utama berinisial Uck
DI TAMBAHKAN:
UCK tidak bekerja sendiri. Ia bersama oleh dua rekannya, berinisial Td dan Pn, yang berperan sebagai bikbos distribusi dan penyalur ke sejumlah toko besar di Kalbar.
Uck sendiri di bantu oleh inisial (at),(Bd),(Ac) dan beberapa Orang Salesman, dalam keterangan awak media Patriot Indonesia paling sedikitnya 7 toko yang dugaan Terindikasi menerima pasokan oli palsu antara lain:
1. Toko Sianturi
2. Toko Alek Sakura
3. Sentral Motor
4. Aneka Sepeda Motor
5. Surya Motor Meliau
6. Batang Tarang Motor Sanggau
7. BSM Motor Singkawang
Menurut pengamat hukum pidana, peredaran oli palsu dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 383 dan 386 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan barang dagangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir karena merugikan konsumen dan merusak pasar,”Tutup,salah satu pakar hukum yang dihubungi Media Patriot indonesia,
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Editor:Warta Humas Kalbar”Rabudin Muhammad
Sumber:Patriot Indonesia”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran.







____________________________________________
