Putussibau Kab,Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id – 26 November 2025-Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Koordinator Pendidikan Kecamatan Putussibau Selatan pada 21 November 2025 diduga memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan maladministrasi. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK se-Putussibau Selatan tersebut memuat instruksi terkait pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang dipusatkan di Desa Lunsara.
Dalam surat tersebut, sekolah diwajibkan meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada 25 November 2025 dan mengikutsertakan seluruh guru dalam acara HGN. Selain itu, surat tersebut juga memerintahkan sekolah membawa berbagai perlengkapan seperti tumpeng, party popper, hingga konsumsi masing-masing. Guru juga diwajibkan mengenakan atribut lengkap termasuk baju PGRI, papan nama, dan lambang organisasi.

Sejumlah kalangan menilai isi surat itu berpotensi bermasalah secara regulasi. Pasalnya, peringatan Hari Guru – yang identik dengan perayaan HUT PGRI – merupakan kegiatan organisasi profesi, bukan kegiatan kedinasan pemerintah. Sementara itu, meliburkan KBM dan membebankan pengadaan logistik kepada sekolah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dari perspektif administrasi pemerintahan, kewajiban membawa peralatan dan konsumsi berpotensi dianggap sebagai pungutan tidak resmi, mengingat sekolah tidak dapat dibebani pembiayaan kegiatan yang tidak tertuang dalam rencana kerja dan anggaran (RKAS). Selain itu, keputusan meliburkan KBM semestinya berada pada kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten, bukan koordinator pendidikan kecamatan.
Pengamat pendidikan lokal menilai bahwa pemaksaan penggunaan atribut PGRI bagi ASN juga menimbulkan pertanyaan, mengingat organisasi profesi tidak berada di bawah struktur kedinasan. Instruksi tersebut dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai intervensi organisasi terhadap kegiatan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah kepala sekolah mengaku keberatan dengan isi surat dan mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu dapat memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas instruksi yang dikeluarkan.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pendidikan di daerah. Masyarakat berharap setiap kebijakan kedinasan dikeluarkan sesuai aturan, tidak membebani guru maupun sekolah, serta tidak tumpang tindih dengan ranah organisasi profesi.
Tim Awak Media Tipikor Investigasi News.id akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Catatan Redaksi (Editorial Note)
Redaksi telah berupaya menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam penyusunan berita ini. Informasi dalam berita diperoleh dari sumber lapangan serta keterangan sejumlah kepala sekolah dan pengamat pendidikan.
Untuk menjaga objektivitas dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Koordinator Pendidikan Kecamatan Putussibau Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, serta pihak terkait lainnya. Semua pihak akan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan atas dugaan maladministrasi yang diberitakan.
Berita akan diperbarui apabila sudah diperoleh pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan
Pewarta: Adi ztc
Editor :Tim Red







____________________________________________
