Sulteng-Kabupaten Morowali
TipikorInvestigasinews.id–
Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi kecamatan bungku Timur menilai pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, yang tidak mengetahui adanya pencabutan sanksi administratif PT. Rezky Utama Jaya diduga bagian dari pembohongan publik oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi sulteng, ujar Africhal melalui rilis yang ditujukan Kepada Kordinator Media TipikorInvestigasinews.Id Sulteng jumat(24/01)
.
Dikatakan lagi olehnya gubernur Sulteng sepertinya saling lempar tangung jawab dengan Dinas ESDM Provinsi
Padahal saya salah satu Warga Desa Unsongi yang hadir langsung di saat Gubernur Sulteng melontarkan pernyataan tersebut, sebagai warga masyarakat Desa Unsongi sangat kecewa atas pengakuan Gubernur Sulteng tersebut
Sambung Africhal lagi kami bersama-bersama warga masyarakat setelah selesai, Gubernur Sulteng salat Subuh di mesjid kami langsung menemuinya, dalam diskusi itu Gubernur Sulteng berjanji segera berkordinasi dengan Kadis ESDM dihari itu juga
“Setelah menunggu beberapa hari janji Gubernur tidak ditepati, faktanya sampai saat ini tidak ada tindakan membatalkan surat Dinas ESDM
kami sebagai masyarakat yang sudah lama menderita akibat dampak pertambangan dan berharap mendapatkan keadilan”
Langkah selanjutnya Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi telah resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 22 Januari 2026, dua hari setelah surat pencabutan sanksi dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pemerintah provinsi sulteng surat keberatan yang ditandatangani langsung Koordinator Aliansi Zulfikar
Ia juga menegaskan PT. Rezky Utama Jaya dinilai belum memenuhi kewajiban dan Belum memiliki dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Kawasan, Kegiatan, dan/atau Pengelolaan Ruang Laut) serta belum menyelesaikan kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga akibat aktivitas peledakan sementara Proses pendataan kerusakan rumah warga masih berlangsung dan kompensasi baru diberikan sebagian tetapi perusahaan sudah boleh beroperasi Ini bukti pemerintah lebih memihak pengusaha daripada rakyat yang menjadi korban.
Juga mempertanyakan kedudukan hukum surat pencabutan sanksi tersebut dari perspektif administrasi pemerintahan Dinas ESDM. Dibawa kordinasi
Gubernur, Mustahil surat keputusan pencabutan sanksi perusahaan tanpa sepengetahuan Gubernur, sedangkan surat itu ada tembusan kepihaknya
Aliansi memberikan ultimatum tiga hari kalender kepada Gubernur untuk menanggapi surat keberatan mereka Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan atau tindakan nyata, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami tidak akan diam melihat hak-hak kami diinjak-injak tutupnya.Tim investigasi sulteng Ahyar/Korwil Sulteng.(M. Arsyad).







____________________________________________
