Gunungsitoli, Tipikorinvestigasinews.id — Sejumlah jurnalis dari berbagai media online resmi melaporkan seorang oknum pengelola proyek penimbunan tanah di area Gasifikasi PLTG Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, atas dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas peliputan jurnalistik. Senin (4/8/2025).
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika para wartawan tengah melakukan peliputan langsung terhadap kegiatan pengangkutan dan penimbunan material tanah jenis galian C di lokasi proyek yang berlokasi di Desa Dahana.
Menurut keterangan Perlindungan Gea, Koordinator Wilayah Kepulauan Nias dari media Bhayangkarapos.com, aksi peliputan diduga dihambat oleh seorang oknum yang disebut berinisial IJ. Oknum tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap para jurnalis di lokasi kejadian.
“Saya telah membuat laporan polisi terkait dugaan penghalangan terhadap tugas kami sebagai jurnalis di lapangan,” ujar Perlindungan saat dikonfirmasi di Mapolres Nias.
Laporan tersebut telah resmi diterima dan teregister dengan nomor:
STTLP / 492 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA.
Beberapa jurnalis lain yang turut berada di lokasi saat kejadian di antaranya: Adieli Laoli dari Bentengtimenews.com, Jamil Mendrofa dari Sikatnews.id, serta beberapa awak media lainnya.
“Kami merasa dirugikan secara profesional. Intimidasi semacam ini tidak hanya menghambat akses publik terhadap informasi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan jurnalistik,” tegas Perlindungan.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA Motivasi Gea, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, laporan sudah diterima oleh SPKT dan saat ini sedang kami tangani,” ucapnya, Senin (4/8/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua, S.Th, menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap tugas pers. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Bila benar ada penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Adapun setiap bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan atau klarifikasi. Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, redaksi Tipikor Investigasi News tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan hukum. Setiap bentuk intimidasi, tekanan, atau penghalangan terhadap aktivitas pers merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.
Laporan: Perwira Zebua







____________________________________________
