Sintang,Tipikorinvestigasinews.id–
Jum’at 12 Fubruari 2026.Provinsi Kalimantan barat.
Alat bukti lengkap DMK siap ungkap dan Laporkan LM dan Oknum Kades MRJ. Dugaan dalang pengerusakan Kawasan Hutan Lindung Limbur Bernaung Kawasan PETI Di Desa Limbur Bernaung merupakan kawasan Hutan Lindung yang selama ini sudah beroperasi.
DMK Pemegang alat bukti siapkan diri bersama masyakat menyerahkan data praktik PETI yang sudah terjadi selama berapa tahun terakhir DMK.Juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan Bos Kayan yang berinisial LM sebagai dalang dari rusaknya kawasan Hutan Lindung.Ia juga menekankan peran Oknum Kades Limbur bernaung selama ini sebagai kepala wilayah yang mengetahui aktivitas PETI tersebut.Serta membiarkannya bahkan di duga menerima uang sebesar lima ratus ribu melalui KDN ,sebagai perpanjangan tangan atau dugaan pelaku pungli.
Berdasarkan Aduan, Dewan Masyarakat Konservasi (DMK) bersama masyarakat setempat siap melaporkan dan mengungkap keterlibatan inisial LM (diduga Bos Kayan) serta Oknum Kepala Desa (Kades) Limbur Bernaung (LB/MRJ) dalam dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung di Desa Limbur Bernaung, Kabupaten Sintang,provinsi Kalimantan Barat”DMK”saat di konfirmasi Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id pada 12/2/26.Jam 18.00 WIB Jum”at dini hari
terkait dugaan kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut:
Alat Bukti Lengkap: DMK mengklaim telah memegang bukti kuat mengenai aktivitas PETI yang sudah berlangsung bertahun-tahun di kawasan hutan lindung tersebut.
Di duga Aktor Intelektual (Dalang):inisial LM (Bos Kayan) disebut dugaan sebagai dalang atau pemodal utama dibalik rusaknya kawasan hutan lindung akibat praktik PETI.
Keterlibatan Aparat Desa: Kades Limbur Bernaung diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun membiarkannya, bahkan diduga menerima uang sebesar lima ratus ribu rupiah per minggu melalui perantara (KDN/pelaku pungli) sebagai setoran keamanan.
Dampak Lingkungan: Praktik PETI jenis “lubang tikus” dan “lubang jarum” ini merusak ekosistem hutan lindung Limbur Bernaung.
Tuntutan Masyarakat: DMK dan masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap keterlibatan pihak-pihak yang membekingi PETI tersebut.
Aktivitas PETI di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Sintang, memang sering menjadi sorotan karena maraknya operasi penambangan ilegal di kawasan hutan
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
(Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber: masyarakat setempat DMK).







____________________________________________