Diduga Kurangnya Pengawasan, Pengerjaan Proyek Ruang Sekolah Dasar di Aceh Tamiang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

‎Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas (Revitalisasi Sekolah Suntik Lantai II) di SD Negeri 2 Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nilai kontrak sebesar Rp991.663.489, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, yang diduga merugikan keuangan negara. Jum’at (19/09/2025 )

‎Proyek itu kini tengah berjalan. Kontraknya dimulai pada 9 September dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

‎Untuk Pekerjaan konstruksi itu dilaksanakan oleh CV. NTR GROUP, dengan perencana CV. Aqshena Engineering serta diawasi oleh CV. Kuta Adya Konsultan.

‎Pantauan dilokasi, terlihat 6 orang sedang melakukan perkejaan tersebut.

‎Salah satu pekerja yang ditanya mengatakan, pekerjaan ini sudah dimulai sejak satu Minggu yang lalu.

‎”Pekerjaan sudah mulai satu Minggu yang lalu. Untuk Konsultan dan pengawasan lagi tidak ada dilokasi,” ucap pekerja Proyek itu, Rabu 17 September 2025.

‎Saat ditanya Seng dan Kayu hasil pembongkaran ruangan kelas, Pekerja Proyek menjawab “Seng pembokaran dari 3 ruang kelas ini dan kayunya, digunakan untuk pagar. Untuk kayu nya, rencananya digunakan untuk peranca bangunan,” ujarnya.

‎Sementara dari perhitungan awal yang dilakukan, pembokaran 3 ruang kelas itu diduga menghasilkan 200 lembar Seng.

‎Sedangkan Seng yang digunakan untuk pagar, diperkirakan mencapai 80 lembar.

‎Pekerja pun kembali ditanya Seng lainnya dari pembokaran runga kelas.

‎”Untuk sisa Seng nya tidak tahu,” kata pekerja.

‎Seiring dengan itu, muncul perhatian publik terkait status hukum sisa bongkaran bangunan berupa atap, besi, kayu, maupun material lainnya.

‎Biasanya, kegagalan dalam sebuah proyek disebabkan oleh hal-hal kecil misalnya abay dari pekerja mematuhi protokol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), lemahnya pelaksana baik dari pihak Penyedia Jasa, maupun tidak adanya konsultan pengawas.

‎Semuanya, berdampak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan.

‎Hal tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai contoh banyaknya temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang harus mengembalikan uang, ini tidak terlepas dari tugas konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.

‎Sedangkan, Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aset sisa bongkaran tetap merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) hingga ada penetapan resmi untuk pemanfaatan atau penghapusannya.

‎Dimana pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik negara/daerah tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan pejabat berwenang.

‎Artinya, meski berupa sisa bongkaran, tetap tercatat sebagai aset negara.

‎PP No. 27 Tahun 2014 jo. Permendagri No. 19 Tahun 2016. Sisa bongkaran dikategorikan sebagai BMD yang tidak dipakai lagi.

‎Pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penjualan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi: lelang, hibah, atau penghapusan.

‎Pasal 425 Permendagri 19/2016 menegaskan, penghapusan karena rusak berat/sisa bongkaran harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

‎Ada juga aturan yang melarang Kontraktor/Pelaksana

‎Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sisa material bukan otomatis menjadi milik kontraktor, kecuali ada klausul kontrak yang mengaturnya.

‎Jika kontraktor menggunakan atau menjual tanpa izin, maka dapat dianggap merugikan keuangan negara/daerah dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

‎Dengan demikian, pelaksana dilarang menggunakan, menjual, atau memanfaatkan sisa bongkaran atap maupun material lain dari pekerjaan SD Negeri 2 Kualasimpang, kecuali:

‎Ada klausul kontrak yang memperbolehkan, atau adanya surat penetapan resmi dari pemerintah melalui mekanisme penghapusan atau lelang.

‎Sementara sisa seng dari bongkaran tidak terlihat tumpuk nya lagi

‎Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang yang dikonfirmasi Awak media melaui pesan watshapp, terkait penggunaan seng dan bahan bekas lainnya,

Tidak menjawab hal terkait,

Jawaban Kabid selanjutnya,

“Kl perusahaan pelaksana dan pengawasan ada di papan plank orang lapangannya nama Bang Muhammad, saya aja baru kenal orangnya Bang 🙏🏻,”jawab Kabid.


‎Sedang pihak Rekanan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media terkait penggunaan aset sekolah itu, belum memberikan jawaban. Begitu juga saat dichat melalui WhatsApp.

‎Atas dasar itu muncul dugaan Konsultan pengawas yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan terkesan membiarkan.

‎Selain itu, konsultan juga diduga tidak maksimal dalam merencanakan kegiatan, sehingga potensi kerugian Negara terjadi.

( Kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *