Pontianak, tipikorinvestigasinews.id – 27 Agustus 2025-Provinsi Kalimantan Barat,– Lembaga Informasi data investigasi Korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia(LKRI)menyoroti praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak tranfaran karena hanya menjerat pihak penerima suap,
Publik mempertanyakan ada apa dengan suap itu terjadi. dan awak media mejabarkan
karena adanya pemberian sejumlah Uang pelicin dari pelaku pengusaha kayu yang didugal ilegal kepada Oknum wartawan,sehingga terjadilah peristiwa dugaan pelanggaran Hukum,
Awak media menambahkan
“Kami hadir di sini lebih dari 30 orang awak media mendatangai Polresta kota pontianak,bukan untuk membela ataupun menyalahkan, melainkan bentuk solidaritas dari kami yang ingin mendapatkan kejelasan atas informasi yang sudah beredar luas. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap salah seorang awak media yang tergabung di solidaritas wartawan hari ini tertanggal ,27 Agustus 2025,jelasnya.
Selain mempertanyakan kasus OTT, awak media juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Mereka meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap para pemilik atau bos-bos sawmill yang diduga menjalankan usaha secara ilegal.
“tim red mebeberkan Kalau wartawan diproses karena dugaan pemerasan, maka perusahaan yang menjalankan usaha sawmill secara ilegal juga harus ditindak. Supaya hukum benar-benar adil dan tidak hanya menjerat satu pihak saja,”
Dalam peristiwa ini, awak media bersama aktivis lingkungan hidup juga sepakat akan melanjutkan langkah konfirmasi kepada dinas-dinas terkait, khususnya mengenai perizinan sawmill. Hal ini dinilai penting agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang bermain di balik usaha ilegal tersebut, termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi.
Selain itu, aktivis lingkungan sebagai pemerhati lingkungan juga menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian hutan. Mereka menekankan bahwa ancaman terhadap hutan bukan hanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga praktik pembalakan liar yang merugikan lingkungan serta generasi mendatang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, dan hutan sebagai paru-paru dunia harus dijaga bersama. Penindakan tegas kepada semua pihak yang merusak lingkungan merupakan kunci agar Pontianak dan Kalimantan Barat tetap hijau, lestari, serta bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.tutup,aktivis lingkungan hidup.
Awak media masih berupaya menunggu pihak polresta Pontianak untuk memperoleh konfirmasi resmi lebih lanjut
Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Solidaritas Wartawan Kalbar,







____________________________________________
