Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pilkada
Jakarta,tipikorinvestigasinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dikutip dari saluran pemberitaan merdeka.com (25/11/2024) Telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dana yang dikumpulkan dari bawahannya di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu (24/11) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa RM meminta dukungan dana sejak Juli 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengoordinasikan pengumpulan dana dengan memerintahkan seluruh kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk berkontribusi dalam tim pemenangan RM.

“Saudara RM meminta dana melalui berbagai skema. Salah satunya adalah pengumpulan dari pemotongan anggaran, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Kami juga menemukan bukti ancaman yang dilakukan kepada bawahannya,” ungkap Alex.
Skema Pengumpulan Dana
Beberapa fakta penting yang diungkap KPK meliputi:
1. Dana Jabatan: IF menyerahkan Rp200 juta kepada RM melalui ajudannya, Evriansyah (EV), agar tetap menjabat sebagai Kepala Dinas.
2. Potongan Anggaran: Rp500 juta dikumpulkan dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai.
3. Dana Pendidikan: Kepala Dinas Pendidikan mengumpulkan Rp2,9 miliar dan mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebelum Pilkada.
4. Setoran Donasi: Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan Rp1,4 miliar dari sumbangan satuan kerja di Kota Bengkulu.
KPK juga mengungkap ancaman yang dilakukan RM terhadap bawahannya. Jika ia gagal terpilih kembali, beberapa pejabat kunci diancam akan dicopot dari jabatannya.
Operasi Tangkap Tangan
Pada Sabtu malam (23/11), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, ajudan gubernur, serta pejabat lainnya. Dalam operasi ini, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen penting, dan barang bukti elektronik.
Seluruh pihak yang terlibat saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peringatan KPK
Alex menegaskan bahwa KPK tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik. “Kami akan menindak tegas semua bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan berlangsung menjelang Pilkada Serentak 2024. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara negara.(Ahmat)
(Tim-Investigasi)
Sumber:Humas KPK







____________________________________________
