Diduga Tidak Transparan, Pemerintahan Desa Cengkring Pekan Kerap Kali Tidak Memasang Papan Informasi Dana Desa
BatuBara -Tipikorinvestigasi id-Papan informasi dana desa adalah salah satu bentuk media transparansi yang digunakan oleh pemerintah desa untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Keberadaan papan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alokasi dana yang diterima, program yang direncanakan, hingga realisasi penggunaannya.
Namun, situasi berbeda terlihat di Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pemerintah desa ini diduga tidak memasang papan informasi dana desa, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pemerintah desa untuk memastikan transparansi kepada warganya.
Dalam kunjungan awak media, terungkap bahwa papan informasi yang seharusnya menjadi sarana komunikasi publik tidak ditemukan di desa tersebut.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa, yang menjadi salah satu isu sensitif di berbagai wilayah.
Pantas Aritonang, Kepala Desa Cengkring Pekan, juga disebut sering menghindar dari awak media yang berusaha mengonfirmasi terkait hal ini.
Sikap ini semakin menambah sorotan negatif terhadap pemerintah desa tersebut, mengingat keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah dalam mengelola anggaran publik.
Dalam situasi seperti ini, peran dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Batubara menjadi sangat penting.
Kedua lembaga ini diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan, mengingat dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial lainnya.
Ketidakhadiran papan informasi dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran, yang tentunya akan merugikan masyarakat desa.
Sebagai langkah awal, pemerintah desa diharapkan segera memperbaiki sistem informasi dan memastikan papan informasi dana desa terpasang dengan lengkap dan jelas.
Transparansi adalah kunci utama dalam menciptakan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus Desa Cengkring Pekan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Indonesia. (RD – MI)






____________________________________________