Boyolali,Jawa Tengah,Tipikorinvestigasinews.id–
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Boyolali membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di Boyolali mulai H-10 hingga H-1 Lebaran.
Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan hingga Sabtu (7/3/2026) ini belum ada laporan soal THR. Walaupun begitu, ia meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku yaitu membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
“Kami akan membuka posko pengaduan THR, kami sampaikan ke anggota di masing-masing perusahaan dan seluruh pekerja di Boyolali, tak sebatas anggota KSPN. Bagi yang terkendala seperti THR tidak dicicil, belum dibayar, bahkan tidak dibayar, maka kami kawal,” kata dia
Ia mengatakan akan ada sanksi ketika perusahaan tidak membayar THR karyawan sesuai ketentuan dan ada pelanggaran. Ketika THR tidak dibayar, perusahaan bisa terkena denda 5% dan sanksi administrasi dengan peringatan, penghentian sementara, sampai pemberhentian alat produksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketika ada laporan, KSPN Boyolali akan mengawali dengan melakukan pendekatan melalui mediasi ke perusahaan. Ketika tidak berhasil, akan ada audiensi dengan pemerintah atau dibawa ke pengadilan. “Biasanya beberapa karyawan itu tidak berani langsung lapor ke Diskopnaker atau tidak tahu caranya, maka kami fasilitasi,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali mengimbau 209 perusahaan di Boyolali membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Pemberian THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Diskopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, menyampaikan di Boyolali terdapat 209 perusahaan, terdiri atas 75 perusahaan besar, 56 perusahaan menengah, dan 78 perusahaan kecil.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Boyolali mematuhi ketentuan pembayaran THR Keagamaan 2026 sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan,” kata dia saat ditemui Tipikor di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.
Ia menambahkan pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif.
Agus menjelaskan penegakan sanksi dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. “Kami juga membuka posko aduan THR mulai 2 Maret hingga 13 Maret,” kata dia.
(Penulis : Agus Chaerudin).







____________________________________________
