DPRD Kota Samarinda Ingatkan Dishub Sasar Retail Dan Titik Rawan Jukir Liar

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Samarinda, tipikorinvestigasinews.id – Per tanggal 1 Agustus, semua pengunjung Taman Samarendah harus memarkirkan kendaraan di Museum Samarinda.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, area Taman Samarendah akan menjadi zona bebas parkir.

Bacaan Lainnya

 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah juru parkir (jukir) liar yang sering kali mengarahkan pengunjung untuk parkir di area bundaran Taman Samarendah, meskipun ada rambu larangan parkir yang jelas.

 

Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menghilangkan diskriminasi waktu parkir yang selama ini berlaku di Taman Samarendah.

“Jadi tidak ada yang di anak tirikan. Selama ini di sana kan ada rambu jam operasionalnya, jam segini boleh, jam segini tidak boleh. Artinya memang harus disediakan tempat, kalau tidak gitu ya ada jukir liar. Jadi saya dukung kalau dialihkan parkirnya ke Museum untuk pengunjung Taman Samarendah,” ungkap Laila.

 

Namun, Laila menambahkan catatan penting terkait dengan kawasan retail di Samarinda.

 

Ia menyoroti adanya jukir liar di sekitar retail yang sering kali dibiarkan oleh pihak retail, lantaran adanya preman lingkungan setempat.

“Itu juga Dishub harus perhatikan, karena retail kan sudah bayar retribusi yang masuk langsung ke Bapenda. Kalau dipungut lagi, berarti kan dobel. Itu harus jadi perhatian Dishub, jangan cuma mal-mal besar saja, tapi retail juga masih los dari pemantauan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Dishub mengimbau masyarakat untuk dapat tegas menolak pungutan dari para jukir liar.

Namun menurut Laila, bahwa meminta masyarakat untuk melawan preman adalah hal yang tidak realistis.

 

Sebagai solusi, ia menyarankan Dishub untuk secara aktif memantau dan menindak titik-titik rawan jukir liar, sehingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Samarinda dapat terserap maksimal.

“Dishub itu kalau mau tongkrongin saja. Misal tidak boleh di titik ini, tongkrongin saja, selesai itu. Orang kalau sudah lihat baju dinas sudah tidak akan parkir. Sama seperti di kawasan Tepian, Satpol PP nongkrong, tidak bakal ada yang jualan,” tutupnya.(Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *