Samarinda, tipikorinvestigasinews.id – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 45 anggota DPRD Kota Samarinda terpilih periode 2024-2029 diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LHKPN menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk dilantik.
Demikian yang disampaikan anggota KPU RI Idham Holik.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” pada Rabu (17/7/2024), mengutip Kompas.com.
Pada ayat (1), KPU menegaskan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik),” kata Idham mengutip ayat (3) beleid tersebut.
Sementara itu, KPU Kota Samarinda menegaskan telah menerima 45 LHKPN anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Meskipun, ada 5 orang caleg terpilih masih menunggu tanda terima dari KPK.
“Secara keseluruhan sudah melaporkan LHKPN, tapi ada lima anggota DPRD terpilih yang belum mendapatkan tanda terima berita acara dari KPK,” jelas Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman Selasa (23/7/2024).
Arif melanjutkan, para caleg terpilih punya batas akhir pelaporan LHKPN, yakni 21 hari sebelum pelantikan.
“Kami terima rinciannya 40 caleg terpilih LHKPN beserta tanda terima dari KPK, kemudian 5 caleg lainnya masih menunggu tanda terima KPK,” sebutnya.
“KPU tinggal menunggu sampai batas waktu yang ditentukan untuk menerima laporan LHKPN dari kelima calon tersebut,” sambung Arif (tim)






____________________________________________