SERDANG BEDAGAI,SUMUT,tipikorinvestigasinews.id-Polisi menangkap dua tersangka pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya berinisial A.T., 26 tahun, dan R.R., 29 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, setelah penyelidikan atas laporan korban Siti Aisyah Sipayung, 55 tahun.
“Tim menangkap tersangka A.T. lebih dulu, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap R.R. di rumahnya,” kata Binrod melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban mendapati pintu dapur rumahnya terbuka dan sejumlah barang hilang, di antaranya telepon seluler, baterai mesin semprot, serta peralatan dapur.
Korban sebelumnya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di masjid setempat pada Jumat malam, 30 Januari 2026, dan baru menyadari kejadian tersebut setelah kembali ke rumah dan beristirahat.
Polisi menyita barang bukti berupa kotak telepon seluler, kotak baterai, dan bagian alat parut kelapa. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai.(SUPRIADI AZHAR).







____________________________________________