Singkawang Selatan,TipikorInvestigasinews.id–
Minggu 8 Maret 2026.Kalimantan Barat.
Ditemukan truk berisi bebytenk palastik Di lokasi SPBU yang diduga kuat digunakan untuk pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal oleh oknum tertentu.
Dugaan Pelanggaran: SPBU diduga melayani pengisian menggunakan wadah tidak resmi (drum/tangki modifikasi) dan membiarkan aktivitas mafia BBM, Sesuai regulasi potensi melanggar aturan BPH Migas serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)
Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.
Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini ditegaskan:
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi.
Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat.
Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id.menambahkam BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu,Sebagaimana
Peraturan Presiden: Nomor 191 Tahun 2014.
- Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
- BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti:Nelayan kecil
Usaha mikro
Transportasi tertentu
Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.
Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib membuka aduan publik dan mendesak pihak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Singkawang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan.
Implikasi Hukum: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar,”tegasnya”pada Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id 8/3/26.Jam 19.00 WIB
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik.
Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.(Sumber: Muhammad Najib).(Kepala Humas Redaksi Media TipikorInvetigasiNews.id,Kalbar: Rabudin Muhammad).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________