SIANTAN, tipikorinvestigasinews.id -Senin 18 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat ,Dugaan Praktik mafia tanah dengan modus berlindung di balik legalitas institusi hukum kembali mencuat.
Kali ini, sebuah kantor Notaris di wilayah Siantan tengah menjadi sorotan tajam setelah belasan warga dikabarkan mengadukan nasib mereka terkait pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung usai, meski administrasi telah dinyatakan lunas.
Kasus yang mulai menggelinding sejak laporan masyarakat pada Agustus 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan penelusuran tim gabungan media dan Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id, korban yang terjerat dalam pusaran dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai 18 orang.
Kronologi Modus: Uang Disetor, Sertifikat “Gelap”
Prahara ini mulai terkuak ketika sejumlah korban mendatangi Polsek Utara untuk mengadukan keresahan yang mereka alami.
Berdasarkan keterangan para korban, mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan pelunasan administrasi yang menjadi syarat mutlak penerbitan sertifikat hak atas tanah di kantor notaris tersebut.
Namun, hak atas sertifikat yang dijanjikan tak pernah kunjung beralih ke tangan warga.
Alasan yang muncul mengejutkan: sejumlah uang yang telah disetorkan oleh para korban melalui oknum pegawai di kantor notaris tersebut diduga tidak disetorkan kepada pimpinan atau tidak masuk ke rekening resmi kantor.
Saat dikonfirmasi, pihak pimpinan Notaris membantah terlibat dan mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana tersebut.
Pihak Notaris menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dari bawahannya—yang saat ini kabarnya telah ditahan di Polsek Utara Wilayah Hukum Polda Kalbar.
Menuntut Transparansi dan Ketegasan Penegak Hukum
Meskipun satu orang oknum bawahan telah ditahan, publik kini mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban moral dan hukum dari sebuah badan hukum kedinasan Notaris.
Apakah kasus ini murni tindakan indisipliner satu orang oknum, ataukah ada kelalaian sistemis dalam pengawasan yang membuka celah terjadinya penipuan massal?
Gelombang tuntutan publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Sektor Utara Siantan dan jajaran Polres setempat, untuk tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Kasus ini harus dibongkar secara terang-benderang demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi dugaan ke-18 korban yang hak-hak ekonominya terampas.
Catatan Redaksi: Tim gabungan media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara ketat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan edukasi publik agar mata rantai korban tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi mendalam kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap atau pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pewarta : Rabudin Muhammad
(Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar))
Sumber: Warga Setempat,sebagai korban dalam peristiwa ini







____________________________________________
