SUMUT,Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id-Kondisi sarana dan prasarana di SDN 074070 Hilisataro Nandisa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan serius Tim Investigasi Nasional dari Redaksi Tipikor Investigasi News.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 28 Februari 2026, Tim Investigasi Nasional yang dipimpin Korwilnas Bazatulo Zebua, menemukan sejumlah kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan dan dinilai tidak mencerminkan adanya perawatan yang optimal.

Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat sebagian plafon bangunan sekolah telah rusak berat, mengelupas bahkan terdapat bagian yang sudah runtuh. Selain itu, beberapa jendela ruang kelas mengalami kerusakan, serta meja dan kursi siswa yang sudah tidak layak digunakan dalam proses belajar mengajar.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana pendidikan, yang seharusnya dapat dibiayai melalui alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, dana BOS salah satunya dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna menunjang kegiatan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Tim investigasi menilai bahwa kondisi bangunan yang rusak tersebut berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Saat tim melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah, penjelasan yang diberikan dinilai belum memberikan kejelasan secara transparan mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi Nasional meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan melalui Cabang Dinas wilayah setempat agar segera melakukan audit dan monitoring terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 074070 Hilisataro Nandisa, khususnya sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran negara, maka kasus tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tim Investigasi Nasional juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk dunia pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan peserta didik.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur penggunaan dan pengelolaan Dana BOS antara lain:
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Mengatur secara rinci penggunaan Dana BOS, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang menyalahgunakan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran Dana BOS, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, mulai dari sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga sanksi pidana korupsi.
Redaksi,tipikorinvestigasinews.id
Tim Investigasi Nasional ( Korwilnas)
Bz.Zebua.







____________________________________________