Pontianak,Tipikorinvestigasinews.id–
Selasa 10 Maret 2025-Provinsi Kalimantan Barat,Aduan Publik GWI kepada:
Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.,H. Sujiwo, S.E., M.Sos,dugaan melanggar SOP keamanan dan aturan distribusi BBM subsidi mengindikasikan dugaan pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU 64.783.05, Jl. Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya.
Rujukan:
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus”Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 Tertanggal 28 Maret 2025.
Larangan Pengisian Jeriken: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi (Pertalite/Solar) menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait untuk kebutuhan sektor tertentu (seperti usaha mikro, perikanan, atau pertanian).
Sanksi bagi SPBU: Jika terbukti melakukan penyelewengan dengan menjual ke pengepul, SPBU terancam sanksi dari Pertamina berupa skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai UU Minyak dan Gas Bumi
Respon Pihak SPBU: Jawaban oknum petugas pada 3 Desember 2025 yang menyatakan sedang masa berkabung menunjukkan belum adanya klarifikasi resmi dari manajemen operasional terkait praktik tersebut di lapangan.
Langkah Rekomendasi:
Aduan resmi dapat diteruskan melalui Pertamina Call Center 135 atau melalui laporan tertulis kepada BPH Migas agar dilakukan investigasi mendalam terhadap rekaman CCTV dan data transaksi di SPBU tersebut.
Di kutik dari media sulawesibersatu.com pada 8/3/26,Laporan investigasi ini sangat detail dan mengungkap indikasi serius terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar di Kubu Raya.
Sorotaan krusial yang menonjol:
Kegiatan Tak Wajar di SPBU 64.78305: Pengisian truk tanpa nopol selama 1,5 jam dan warga yang mengisi jeriken sendiri tanpa operator melanggar SOP keamanan dan aturan distribusi Pertamina.
Dugaan Modus Penampungan: Temuan yang menyerupai fasilitas penampungan memperkuat dugaan adanya praktik “kencing” atau pengalihan Solar subsidi ke pihak yang tidak berhak.
Ketidakjelasan Pengelola: Adanya transisi kepemilikan SPBU per 5 Januari 2026 menciptakan celah akuntabilitas yang harus segera diklarifikasi oleh pihak Pertamina dan BPH Migas.
Langkah JMI untuk membawa temuan ini ke jalur hukum sangat tepat untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Gubunur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati kabupaten Kubu Raya senin, 10 Maret 2026, guna mengklarifikasi prosedur pelaporan dan aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dimaksud di wilayahnya, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.
Redaksi Media TipikorInvestigasiNews .Id, menegaskan”komitmen” menuntut Pemerintah daerah memberantas kejahatan yang selama ini merusak dan menggerus keuangan negara, serta membahayakan perekonomian masyarakat secara luas.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TipikorInvestigasiNews.Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
(Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad).
Sumber:Wakil ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________