Dugaan Pungli Di SMK Negeri 2 Palembang Berlanjut, Kabid SMK Dan Jajaran Tak Beri Tanggapan – APH Disumsel Jangan Tutup Mata

Palembang  tipikorinvestigasinews.id Meskipun telah diberitakan beberapa hari lalu, dugaan praktik pungutan liar (PUNGLI) di SMK Negeri 2 Palembang tetap berlangsung tanpa adanya perubahan. Kabid SMK dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, Mitrisno tidak memberi tanggapan apapun saat diminta konfirmasi melalui WhatsApp nya sejak kemarin selasa (5/5/2026) terkait keluhan yang telah berlangsung lama ini.

Praktik yang diduga sebagai pungli meliputi seragam, kartu pelajar, kartu perpustakaan sebesar Rp. 2 juta dan uang perpisahan sekolah Rp. 250 ribu, kondisi ini terus berjalan tiap tahunnya meskipun sudah diberitakan berkali-kali namun tidak ada tindaklanjut dari disdik sumsel bidang SMK.

“Kita berharap sekolah menjadi tempat yang kondusif untuk belajar, bukan menjadi beban tambahan bagi orang tua,” ujar salah satu orang tua siswa yang mengeluhkan kondisi ini.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat pendidikan memberikan penjelasan terkait aspek hukum yang melandasi kasus ini.

“Sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 perppu tentang pendidikan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa pungutan. Praktik yang menyamar sebagai kontribusi sukarela namun kenyataannya bersifat wajib jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan hak atas pendidikan yang layak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tidak cukup hanya satu dua orang, namun seluruh rantai yang ada dibalik praktik ini harus diungkap. APH disumsel jangan tutup mata, ini harus segera mengambil tindakan penyelidikan yang dalam apalagi wartawan sudah menemukan bukti bukti diruang kepala sekolah,” tegasnya.

Masyarakat mendesak agar pihak disdik sumsel dan aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata.

“Kita tidak ingin menjadi omongan belaka, harap segera melakukan penyelidikan, berikan klarifikasi, hentikan praktik praktik yang membebani orang tua siswa di tiap tiap sekolah, karena dianggap telah melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite.

FAJARUDIN

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *